29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Muhammad Subhan disita tim penyidik Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

“Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Ramadhan menerangkan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corporate, Bogor, Jawa Barat pukul 13.00 WIB siang. Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Muhammad Subhan disita tim penyidik Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

“Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Ramadhan menerangkan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corporate, Bogor, Jawa Barat pukul 13.00 WIB siang. Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/