TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (28/7).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Devi Oktari dengan Kadis Kesehatan dr Muhammad Iqbal dan Kadis PPKB Nina Zahara dan disaksikan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Drs Bambang Sudaryono.
MoU ini terkait dengan pemberian pencegahan pernikahan dini dan perceraian, serta pelayanan kesehatan kepada anak. Hal ini perlu dilakukan, karena saat ini kasus perceraian sangat tinggi dan banyaknya melaksanakan kawin pada usia belum matang untuk menjalani sebuah rumah tangga.
Plt Sekdako Tebingtinggi Bambang Sudaryono, menyatakan bahwa MoU ini akan memberikan efek positif, karena nantinya angka perceraian dan pencegahan pernikanan dan kasus perceraian bisa ditekan.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama Pemko Tebingtinggi Dengan Pengadilan Agama, angka kasus penceraian akan turun dan pernikahan usia dini juga. Karena dengan adanya pendampingan semua sesuatu bisa di diskusikan bersama keluarga,” jelasnya.
Samsung Bambang Sudaryono, pelayanan kesehatan kepada anakpun saat ini sangat perlu dilakukan, kerana selain untuk menjamin kesehatan anak, kita juga perlu menekan angka stanting kepada anak di Kota Tebingtinggi, begitu juga peranan orang tua sangat diharapkan agar anaknya tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima.
Sedangkan Kepala Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi Devi Oktari sangat mendukung kerja sama yang baik ini, diharapkannya semua elemen yang tergabung dengan MoU ini mampu bekerja dengan baik. (ian/han)