“Perkara Bansos ini menjadi prioritas untuk dituntaskan hingga pengadilan. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos kasus (gelar perkara, Red),” katanya.
Di tempat lain, seorang sumber di Pemrovsu memberikan informasi kepada Sumut Pos. Sumber tersebut mengatakan, jika Kejatisu memanggil dan memeriksa DN, maka aliran dana Bansos akan terang benderang.
DN merupakan staf di Biro Keuangan Pemprovsu yang beberapa kali mengantar uang ke seorang pejabat Pemprovsu di Jakarta yang berinisial SA. Disebutkan, total uang cash yang diantarkan bekas anak buah mantan Kepala Biro Keuangan, M Syafii, tersebut ke Jakarta mencapai Rp30 miliar.
“Itu total uang Bansos yang mengalir ke SA. Kalau Kejatisu bisa memeriksa DN sebagai saksi kunci, akan diketahui siapa saja pejabat di Pemprov yang terlibat” ujar sumber.
Untuk megetahui siapa sebenarnya DN, wartawan koran ini mengkonfirmasinya ke mantan bosnya, M Syafii. Sayang upaya konfirmasi selama dua hari hingga kemarin (10/2), M Syafii tak pernah berhasil dikonfirmasi. (rud/ar)