30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

900 Kendaraan Sudah Bayar Pajak di Samsat Medan Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antusias masyarakat Kota Medan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. Terbukti, sepekan digelarnya program tersebut, jumlah kendaraan yang sudah terdaftar di Samsat Medan Utara, yang berada di Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) sudah mencapai lebih dari 900 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Pemutihan kendaraan bermotor di Samsat sebenarnya dimulai pada 6 September-30 November 2022. Namun, sejak 1 September kemarin sudah banyak yang datang untuk mendapatkan informasi serta mengambil formulir, karena untuk seluruh Sumut, berlakunya mulai awal September 2022,” ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Posn

saat disambangi ke kantornya, di Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (7/9).

Dijelaskannya, paket programnya, yakni pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan kedua, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua. “Misalnya, beli kendaraan bermotor dari orang lain, biasanya balik nama dikenakan biaya, nah ini digratiskan,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Anggun, bebas biaya balik nama dan bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor kedua. Ke empat, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.

Contohnya, lanjut dia, jika menunggak pajak 5-7 tahun, hanya membayar pokok pajaknya saja, yakni 4 tahun saja, selebihnya gratis. Terakhir, bebas denda Asuransi Jasa Raharja. “Ini untuk mengcover kecelakaan bagi pengendara di jalan raya, contohnya jika telat bayar selama 7 tahun, maka hanya bayar di tahun terakhir saja,” pungkasnya.

Terpisah, Honorer di Polrestabes Medan, Bernard Manurung saat ditemui ketika sedang mengantre membayar pajak di Kantor Ditlantas Polda Sumut mengatakan, dirinya sangat bersyukur ada program pemutihan ini. Sebab, Bernard baru saja membeli mobil bekas dari orang lain. Sehingga harus melakukan proses balik nama.

“Kalau tidak ada program pemutihan, saya bisa kena sedikitnya Rp1.500.000, karena ada program ini, saya hanya bayar Rp375 ribu saja untuk balik nama BPKB mobil, jatuh tempo pajak mobilnya pun pada Mei 2022 kemarin. Jadi lumayanlah, untung Rp1 juta an saya. Saya sudah urus sejak tanggal 1 September kemarin, ini tinggal tunggu antrean untuk membayar. Besok, baru ambil pelat dan STNK nya,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang datang mengikuti program pemutihan tersebut terbilang cukup ramai. “Lumayan ramai dan lama juga panggilan antreannya. Ternyata antusias masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022, yang dimulai pada 6 September hingga 30 November mendatang.

Hal ini dikarenakan, mulai Tahun 2023 mendatang, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, program ini bekerja sama dengan Pemerintahan Provinsi Sumut, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 74, yang akan diberlakukan nantinya di Tahun 2023.

Dia mengimbau masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Menurutnya, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan Pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

“Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan,” ujar Indra, Selasa (6/9).

Namun demikian, lanjutnya, sebelum diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. “Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya, sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ajaknya.

Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2022 ini ditargetkan 59-60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya. “Kita mempunyai target, 59-60 persen di akhir Tahun 2022, dibandingkan dengan wajib pajak yang patuh saat ini, berkisar 30-32 persen,” harapnya.

Diketahui, pada pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (dwi/ila)

 

NB: Teks Foto: Mengantre: Masyarakat sedang mengantre membayar pajak kendaraan bermotor, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (7/9). Dewi/Sumut Pos

 

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antusias masyarakat Kota Medan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup tinggi. Terbukti, sepekan digelarnya program tersebut, jumlah kendaraan yang sudah terdaftar di Samsat Medan Utara, yang berada di Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) sudah mencapai lebih dari 900 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Pemutihan kendaraan bermotor di Samsat sebenarnya dimulai pada 6 September-30 November 2022. Namun, sejak 1 September kemarin sudah banyak yang datang untuk mendapatkan informasi serta mengambil formulir, karena untuk seluruh Sumut, berlakunya mulai awal September 2022,” ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Posn

saat disambangi ke kantornya, di Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (7/9).

Dijelaskannya, paket programnya, yakni pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan kedua, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua. “Misalnya, beli kendaraan bermotor dari orang lain, biasanya balik nama dikenakan biaya, nah ini digratiskan,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Anggun, bebas biaya balik nama dan bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor kedua. Ke empat, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.

Contohnya, lanjut dia, jika menunggak pajak 5-7 tahun, hanya membayar pokok pajaknya saja, yakni 4 tahun saja, selebihnya gratis. Terakhir, bebas denda Asuransi Jasa Raharja. “Ini untuk mengcover kecelakaan bagi pengendara di jalan raya, contohnya jika telat bayar selama 7 tahun, maka hanya bayar di tahun terakhir saja,” pungkasnya.

Terpisah, Honorer di Polrestabes Medan, Bernard Manurung saat ditemui ketika sedang mengantre membayar pajak di Kantor Ditlantas Polda Sumut mengatakan, dirinya sangat bersyukur ada program pemutihan ini. Sebab, Bernard baru saja membeli mobil bekas dari orang lain. Sehingga harus melakukan proses balik nama.

“Kalau tidak ada program pemutihan, saya bisa kena sedikitnya Rp1.500.000, karena ada program ini, saya hanya bayar Rp375 ribu saja untuk balik nama BPKB mobil, jatuh tempo pajak mobilnya pun pada Mei 2022 kemarin. Jadi lumayanlah, untung Rp1 juta an saya. Saya sudah urus sejak tanggal 1 September kemarin, ini tinggal tunggu antrean untuk membayar. Besok, baru ambil pelat dan STNK nya,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang datang mengikuti program pemutihan tersebut terbilang cukup ramai. “Lumayan ramai dan lama juga panggilan antreannya. Ternyata antusias masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022, yang dimulai pada 6 September hingga 30 November mendatang.

Hal ini dikarenakan, mulai Tahun 2023 mendatang, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, program ini bekerja sama dengan Pemerintahan Provinsi Sumut, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 74, yang akan diberlakukan nantinya di Tahun 2023.

Dia mengimbau masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Menurutnya, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan Pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

“Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan,” ujar Indra, Selasa (6/9).

Namun demikian, lanjutnya, sebelum diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. “Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya, sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ajaknya.

Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2022 ini ditargetkan 59-60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya. “Kita mempunyai target, 59-60 persen di akhir Tahun 2022, dibandingkan dengan wajib pajak yang patuh saat ini, berkisar 30-32 persen,” harapnya.

Diketahui, pada pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (dwi/ila)

 

NB: Teks Foto: Mengantre: Masyarakat sedang mengantre membayar pajak kendaraan bermotor, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (7/9). Dewi/Sumut Pos

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/