26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Walhi Sumut Pertanyakan AMDAL TPS Limbah B3 RSUD Dolok Sanggul

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Lembaga Lingkungan Hidup , Walhi Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dalam penanganan medis yang dimiliki oleh RSUD Dolok Sanggul.

Pasalnya, TPS Limbah B3 seyogianya harus jauh dari tempat umum dan permukiman. Selain itu, lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.

“ Izin TPS limbah B3 harus dicek, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, izin TPS tertuang, mulai penyimpanan, pengangkutan, pengolahaan dan penimbunan,” kata Khairul Bukhari, Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, saat dihubungi, Senin (12/9).

Khairul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup telah dijelaskan standar penyimpanan limbah B3.

“Apalagi, limbah B3 khusus rumah sakit,” katanya.

Menurutnya, semestinya tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 di areal rumah sakit, jauh dari tempat umum dan permukiman, dengan pengelolaanya secara benar. Selain, bebas dari banjir dan tidak rawan dari bencana alam.

Karena, kata dia, limbah medis rumah sakit termaksud di dalamnya limbah berbahaya dan beracun, penyebaran limbah B3 bisa menjadi sumber penyakit, baik itu ke pasien, pengunjung atau bahkan masyarakat disekitar lingkungan rumah sakit, jika tidak dikelola dengan benar. Semisal, limbah infeksius.

“Jadi rata-rata TPS limbah B3 rumah sakit, harus diarea rumah sakit dengan jauh dari tempat umum dan permukiman. Dan yang paling penting dikelola dengan benar,” katanya.

Apalagi, tambahnya, dalam izin penyimpanan sementara dalam waktu tertentu harus diangkut oleh pihak ketiga.

Sebab soal izin, Walhi mengaku mengetahui cara prosedur penyimpanannya. Mulai, lama waktu simpan, pelabelan, infeksius, sitotoksis, radioaktif, dll. “ Dan itu juga harus dilebali dan dikemas secara khusus,” kata dia.

Menurut dia, sesuai catatan Walhi, sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, limbah B3 di Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.

Jumlah limbah B3 medis ini, kata dia, didominasi oleh sampah masker, face shield, sarung tangan plastik, dan Alat Pelindung Diri (APD) yang penggunaannya meningkat sejak pandemi Covid-19.

Sementara, tambahnya, dari catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, hingga akhir Juli 2021, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kelompok limbah medis menembus angka 18.460 ton.”Memang, dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis,” kata dia.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak rumah sakit agar menjalani aturan yang berlaku. Karena, siapapun penghasil limbah B3 sesuai aturan yang berlaku harus dikelola dengan benar jangan sampai menjadi efek kepada masyarakat dan dilingkungan sekitar.

“ Namun, apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka harus benar-benar di tindak secara tegas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak RSUD Dolok Sanggul milik Pemkab Humbahas mengaku bahwa bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun atau disebut B3 yang ditempatkan tepatnya di belakang ruangan laboratorium PCR tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan.

Hal itu diakui, Maria Simanjuntak selaku bidang menangani limbah B3 didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Dolok Sanggul Robert Silaban, Delima Situmoran,g Fernando Purba, Darma Manalu dan Sihite, pada 5 Juli 2022 lalu di RSUD Dolok Sanggul.

Dia menyebut, sesuai Permenkes bahwa areal TPS paling sedikit 500 meter dari permukiman, bukan kondisi TPS yang hanya berjarak 20 meter dari ruangan pelayanan, semisal ruangan UTDRS, ICU, dan laboratorium PCR, serta CCSD.

Meski mengaku langgar aturan, menurut Robert Silaban, itu dilakukan dikarenakan lokasi lahan rumah sakit sangat terbatas, dan faktor yang lain.

“Jadi gimanalah kondisinya 20 meter kurang lebih, karena lokasi kita terbatas , dan yang lain-lain,” ungkapnya.(des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Lembaga Lingkungan Hidup , Walhi Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dalam penanganan medis yang dimiliki oleh RSUD Dolok Sanggul.

Pasalnya, TPS Limbah B3 seyogianya harus jauh dari tempat umum dan permukiman. Selain itu, lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.

“ Izin TPS limbah B3 harus dicek, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, izin TPS tertuang, mulai penyimpanan, pengangkutan, pengolahaan dan penimbunan,” kata Khairul Bukhari, Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, saat dihubungi, Senin (12/9).

Khairul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup telah dijelaskan standar penyimpanan limbah B3.

“Apalagi, limbah B3 khusus rumah sakit,” katanya.

Menurutnya, semestinya tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 di areal rumah sakit, jauh dari tempat umum dan permukiman, dengan pengelolaanya secara benar. Selain, bebas dari banjir dan tidak rawan dari bencana alam.

Karena, kata dia, limbah medis rumah sakit termaksud di dalamnya limbah berbahaya dan beracun, penyebaran limbah B3 bisa menjadi sumber penyakit, baik itu ke pasien, pengunjung atau bahkan masyarakat disekitar lingkungan rumah sakit, jika tidak dikelola dengan benar. Semisal, limbah infeksius.

“Jadi rata-rata TPS limbah B3 rumah sakit, harus diarea rumah sakit dengan jauh dari tempat umum dan permukiman. Dan yang paling penting dikelola dengan benar,” katanya.

Apalagi, tambahnya, dalam izin penyimpanan sementara dalam waktu tertentu harus diangkut oleh pihak ketiga.

Sebab soal izin, Walhi mengaku mengetahui cara prosedur penyimpanannya. Mulai, lama waktu simpan, pelabelan, infeksius, sitotoksis, radioaktif, dll. “ Dan itu juga harus dilebali dan dikemas secara khusus,” kata dia.

Menurut dia, sesuai catatan Walhi, sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, limbah B3 di Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.

Jumlah limbah B3 medis ini, kata dia, didominasi oleh sampah masker, face shield, sarung tangan plastik, dan Alat Pelindung Diri (APD) yang penggunaannya meningkat sejak pandemi Covid-19.

Sementara, tambahnya, dari catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, hingga akhir Juli 2021, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kelompok limbah medis menembus angka 18.460 ton.”Memang, dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis,” kata dia.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak rumah sakit agar menjalani aturan yang berlaku. Karena, siapapun penghasil limbah B3 sesuai aturan yang berlaku harus dikelola dengan benar jangan sampai menjadi efek kepada masyarakat dan dilingkungan sekitar.

“ Namun, apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka harus benar-benar di tindak secara tegas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak RSUD Dolok Sanggul milik Pemkab Humbahas mengaku bahwa bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun atau disebut B3 yang ditempatkan tepatnya di belakang ruangan laboratorium PCR tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan.

Hal itu diakui, Maria Simanjuntak selaku bidang menangani limbah B3 didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Dolok Sanggul Robert Silaban, Delima Situmoran,g Fernando Purba, Darma Manalu dan Sihite, pada 5 Juli 2022 lalu di RSUD Dolok Sanggul.

Dia menyebut, sesuai Permenkes bahwa areal TPS paling sedikit 500 meter dari permukiman, bukan kondisi TPS yang hanya berjarak 20 meter dari ruangan pelayanan, semisal ruangan UTDRS, ICU, dan laboratorium PCR, serta CCSD.

Meski mengaku langgar aturan, menurut Robert Silaban, itu dilakukan dikarenakan lokasi lahan rumah sakit sangat terbatas, dan faktor yang lain.

“Jadi gimanalah kondisinya 20 meter kurang lebih, karena lokasi kita terbatas , dan yang lain-lain,” ungkapnya.(des/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/