GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 249 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2021 di Pemerintahan Kota Gunungsitoli dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (16/9).
Dalam arahannya, Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua menyampaikan status kepegawaian PPPK akan selalu dievaluasi secara berkala. Oleh karenanya ia berpesan PPPK yang baru dilantik itu agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati. ” Sudah dibacakan SK penetapan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Jadi, PPPK itu ada masanya. Kalau dinilai tidak bisa atau tidak layak lagi, maka tidak bisa diteruskan. Tidak usah menunggu 5 tahun, kalau 1 tahun saja ada laporan dari kepala dinas maupun kepala sekolah akan segera dievaluasi,” ujar Lakhomizaro.
Wali Kota Gunungsitoli ini juga mengatakan antara Guru PPPK dan guru PNS tidak ada perbedaan dalam pelaksanan tugas di sekolah yang ditempatkan. Ia pun berharap agar guru PPPK tetap tulus memberikan pengajaran kepada peserta didik.
“Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya titip mereka ini, pergunakan sebagaimana mestinya. Hak dan kewajiban sama, PNS dengan PPPK itu sama dalam melaksanakan tugas. Jangan nanti PNS menyuruh-nyuruh PPPK untuk mengantikan jadwal mengajarnya. Saya juga menitipkan agar jangan kalian menganggap lebih hebat dari pada guru yang saat ini masih ada di sekolah-sekolah,”tegasnya.
Turut hadir pada pelantikan tersebut, Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolre Nias, Sekda Kota Gunungsitoli Drs Oimonaha Waruwu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, sejumlah kepala perangkat daerah, Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Ny Tini Lakhomizaro Zebua, dan Ketua DWP Kota Gunungsitoli Ny Nani Oimonaha Waruwu.
Sementara satu hari sebelumnya (Kamis, 15/9) sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli juga dilantik, dalam jabatan administrasi dan fungsional.
Wakil Wali Kota Gunugsitoli Sowa’a Laoli SE MSi yang melantik serta pengambilan sumpah/janji jabatan kepada ASN dimaksud menyampaikan, kegiatan itu dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong, sekaligus sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 14 tahun 2021 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli dimaksud, jabatan Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada UPTD Puskesmas tidak lagi berstatus sebagai jabatan struktural, melainkan merupakan jabatan fungsional,”jelasnya.(adl/azw)