26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

KPK Minta Putus Rantai Suap, Mahfud: Hakim Korupsi Dihukum Mati

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran ke Mahkamah Agung (MA) paska operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Untuk memutus rantai suap di lembaga kehakiman, rotasi dan mutasi rutin diperlukan. Sedangkan menkopolhukam Mahfud MD menyarankan sangksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi.

Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. “MUtasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin (25/9).

Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. BUkan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. “kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya.

Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. “Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.

Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. “Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA H.M. Syafruddin dan hakim agung lainnya. Bila memang terkait dengan terkait dengan penyuapan Hakim Agung Sudrajad. “Siapapun akan diperiksa,” jelasnya.

Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. “dipanggil sebagai saksi,” paparnya kemarin.

Bagian lain, Menkopolhukam Mahfud M.D. mengatakan bahwa hakim yang terbukti korupsi terkait perkara koperasi pantas untuk dihukum mati. Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. “Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,” ujarnya dalam sebuah acara televisi.

Hal itu dikarenakan kperasi merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. “Setuju hukuman mati,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.

Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir.

Legislator asal Dapil Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan. Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya.

Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (idr/lum/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran ke Mahkamah Agung (MA) paska operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Untuk memutus rantai suap di lembaga kehakiman, rotasi dan mutasi rutin diperlukan. Sedangkan menkopolhukam Mahfud MD menyarankan sangksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi.

Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. “MUtasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin (25/9).

Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. BUkan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. “kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya.

Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. “Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.

Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. “Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA H.M. Syafruddin dan hakim agung lainnya. Bila memang terkait dengan terkait dengan penyuapan Hakim Agung Sudrajad. “Siapapun akan diperiksa,” jelasnya.

Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. “dipanggil sebagai saksi,” paparnya kemarin.

Bagian lain, Menkopolhukam Mahfud M.D. mengatakan bahwa hakim yang terbukti korupsi terkait perkara koperasi pantas untuk dihukum mati. Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. “Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,” ujarnya dalam sebuah acara televisi.

Hal itu dikarenakan kperasi merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. “Setuju hukuman mati,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.

Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir.

Legislator asal Dapil Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan. Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya.

Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (idr/lum/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/