26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Beli Saham Garuda dari Hasil Korupsi Nazaruddin Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal menghabiskan waktu tuanya di penjara. Bagaimana tidak, belum selesai menghadapi persidangan kasus suap wisma atlet, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain.
Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin kini dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menduga kuat, dia bersalah lantaran membeli saham maskapai penerbangan pelat merah itu dengan menggunakan uang hasil korupsi di Permai Grup, perusahaannya.
“Kami menetapkan MN (Muhammad Nazarddin) sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2). Menurut dia, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini adalah dari hasil pengembangan kasus wisma atlet.

Kata Johan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham Garuda Indonesia yang nilainya mencapai Rp300,8 miliar saat initial public offering (IPO) diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari proyek wisma atlet dan proyek-proyek Permai Grup lainnya yang diketahui merupakan tindak pidana korupsi. Kata Johan, tindak pidana awal dari pencucian uang ini adalah kasus suap wisma atlet.

“Seperti diketahui, kami terus mengembangkan kasus wisma atlet hingga mengarah adanya tindak pidana pencucian uang. Setelah menemukan dua alat bukti, kami naikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan,” tuturnya. Selain itu, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu menerangkan, ini adalah kasus pencucian uang pertama yang ditangani KPK. “Ini adalah terobosan yang kami lakukan,” kata dia dengan nada tegas.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pun dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU TPPU Jo pasal 55 ayat (1) kesatu. Dimana pasal tersebut menyebutkan, seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Johan, KPK sangat berhati-hati dan menimbang masak-masak penggunaan pasal pencucian uang untuk Nazaruddin. Setelah beberapa kali menggelar ekspos atau gelar perkara dalam kasus ini, akhirnya pimpinan dan penyidik pun memutuskan bahwa dua alat bukti dugaan pencucian uang itu sudah cukup meyakinkan.

Dia lantas menegaskan, pengembangan kasus anyar ini tidak hanya berhenti pada Nazaruddin. Namun KPK berjanji akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Tapi saat ditanya apakah pihak Garuda Indonesia atau Mandiri Sekuritas sebagai pihak penjamin emisi kemungkinan besar akan terlibat dalam kasus ini, Johan buru-buru meluruskannya. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap awal dan masih dalam pengembangan. “Tapi ingat, KPK hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara,” kata Johan.(kuh/fal/jpnn)

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal menghabiskan waktu tuanya di penjara. Bagaimana tidak, belum selesai menghadapi persidangan kasus suap wisma atlet, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain.
Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin kini dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menduga kuat, dia bersalah lantaran membeli saham maskapai penerbangan pelat merah itu dengan menggunakan uang hasil korupsi di Permai Grup, perusahaannya.
“Kami menetapkan MN (Muhammad Nazarddin) sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2). Menurut dia, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini adalah dari hasil pengembangan kasus wisma atlet.

Kata Johan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham Garuda Indonesia yang nilainya mencapai Rp300,8 miliar saat initial public offering (IPO) diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari proyek wisma atlet dan proyek-proyek Permai Grup lainnya yang diketahui merupakan tindak pidana korupsi. Kata Johan, tindak pidana awal dari pencucian uang ini adalah kasus suap wisma atlet.

“Seperti diketahui, kami terus mengembangkan kasus wisma atlet hingga mengarah adanya tindak pidana pencucian uang. Setelah menemukan dua alat bukti, kami naikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan,” tuturnya. Selain itu, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu menerangkan, ini adalah kasus pencucian uang pertama yang ditangani KPK. “Ini adalah terobosan yang kami lakukan,” kata dia dengan nada tegas.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pun dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU TPPU Jo pasal 55 ayat (1) kesatu. Dimana pasal tersebut menyebutkan, seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Johan, KPK sangat berhati-hati dan menimbang masak-masak penggunaan pasal pencucian uang untuk Nazaruddin. Setelah beberapa kali menggelar ekspos atau gelar perkara dalam kasus ini, akhirnya pimpinan dan penyidik pun memutuskan bahwa dua alat bukti dugaan pencucian uang itu sudah cukup meyakinkan.

Dia lantas menegaskan, pengembangan kasus anyar ini tidak hanya berhenti pada Nazaruddin. Namun KPK berjanji akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Tapi saat ditanya apakah pihak Garuda Indonesia atau Mandiri Sekuritas sebagai pihak penjamin emisi kemungkinan besar akan terlibat dalam kasus ini, Johan buru-buru meluruskannya. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap awal dan masih dalam pengembangan. “Tapi ingat, KPK hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara,” kata Johan.(kuh/fal/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/