Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar. Saat ini penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sedang menyusun hasil penyelidikan untuk dilakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara kasus tersebut.
“Penyusunan hasil penyelidikan ini untuk gelar perkara, membahas hasil penyelidikan, apakah ada ditemukan kerugian negara atau tidak,” ujar Jufri Nasution SH, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Senin (13/2), saat ditanya wartawan mengenai perkembangan kasusn tersebut.
Dia meminta publik Medan untuk bersabar. Semuanya berjalan transparan. Jika pada tahapan berikutnya ditemukan adanya kerugian negara, maka akan statusnya dinaikkan ke penyidikan dibarengi dengan penetapan tersangka. “Begitu juga dengan sejumlah saksi, maka akan diperiksa kembali,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop, kepada wartawan koran ini mengatakan, sampai kemarin pihaknya masih melakukan pemeriksaan di seluruh SKPD Pemko Medan, termasuk Dinas Perhubungan. “Kami masih melakukan pemeriksaan, sabar ya,” katanya. Sebelumnya Togatorop mengatakan, untuk dugaan penyimpangan retribusi parkir Dishub Medan, pihaknya akan melakukan audit mendalam dan berkordinasi dengan BPK Pusat.
Terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan BPK, Jufri Nasution berharap hasil audit bisa membuka kasus dugaan korupsi itu terang-benderang. “Pemeriksaan yang dilakukan BPK bagus. Inikan bisa mengungkap bukti lain dari dugaan penyimpangan tersebut. Sekali lagi kami meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu rampungnya pengusutan,” pungkasnya. (rud)