30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usul Setoran Awal Daftar Haji Naik Jadi Rp40 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menggelar forum mudzakarah perhajian. Di antara hasil pertemuan itu adalah usulan kenaikan uang muka atau setoran awal daftar haji. Dari saat ini Rp25 juta/orang menjadi Rp 30 juta/orang hingga Rp 40 juta/orang.

Forum tersebut menghasilkan sepuluh masukan. Diantaranya adalah usulan kenaikan setoran awal daftar haji menjadi Rp 30 juta/orang atau Rp 40 juta/orang. Kenaikan ini diharapkan menjaga keberlangsungan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan lainnya adalah sosialisasi biaya riil penyelenggaraan haji yang harus dibayar oleh jemaah. Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp 100 juta/orang. Tetapi jemaah hanya membayar biaya haji sekitar Rp 39,8 juta/jemaahn

Usulan lainnya aspek istitha’ah (kemampuan) berhaji secara finansial harus diperketat. Supaya dana haji tidak menjadi seperti uang arisan berantai dan hanya menguntungkan orang-orang di antrian depan saja.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menyambut positif rekomendasi dari pertemuan tersebut. Khususnya soal sosialisasi biaya haji riil kepada masyarakat. ’’Pemerintah harus transparan soal biaya haji sebenarnya berapa. Supaya masyarakat bisa memahaminya,’’ katanya kemarin (4/10).

Kemudian tentang kenaikan setoran awal pendaftaran haji, Ismed juga tidak mempersoalkan. Selama memang pertimbangannya biaya haji terkini yang harus ditanggung jemaah. Dia menegaskan dalam ibadah haji ada konsep istitha’ah atau mampu secara kesehatan dan finansial. “Justru tidak dibenarkan ada subsidi dalam biaya haji,” katanya.

Ismed menuturkan setiap jemaah sejatinya harus membayar biaya haji seluruhnya dari kantong sendiri. Perkara ada nilai hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, itu dikembalikan kepada jemaah. Tidak langsung memotong atau mensubsidi biaya haji.

Anggota BPKH Aceh Riana Jayaprawira yang mengikuti forum mudzakarah perhajian mengatakan, perlunya merumuskan kembali konsep istitha’ah supaya lebih relevan dengan kondisi saat ini. ’’Baik istitoah dari aspek kesehatan maupun finansial,’’ tuturnya.

Dia mengatakan selama pembiayaan haji masih menggunakan pola seperti sekarang, di mana subsidi lebih besar dari uang jemaah, maka akan mengganggu keberlangsungan keuangan haji. Pola seperti itu tidak bisa dipertahankan. Karena akan menggerus nilai manfaat pengelolaan dana haji hingga habis beberapa tahun mendatang. Akibatnya jemaah yang antri belakangan akan dirugikan. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menggelar forum mudzakarah perhajian. Di antara hasil pertemuan itu adalah usulan kenaikan uang muka atau setoran awal daftar haji. Dari saat ini Rp25 juta/orang menjadi Rp 30 juta/orang hingga Rp 40 juta/orang.

Forum tersebut menghasilkan sepuluh masukan. Diantaranya adalah usulan kenaikan setoran awal daftar haji menjadi Rp 30 juta/orang atau Rp 40 juta/orang. Kenaikan ini diharapkan menjaga keberlangsungan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan lainnya adalah sosialisasi biaya riil penyelenggaraan haji yang harus dibayar oleh jemaah. Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp 100 juta/orang. Tetapi jemaah hanya membayar biaya haji sekitar Rp 39,8 juta/jemaahn

Usulan lainnya aspek istitha’ah (kemampuan) berhaji secara finansial harus diperketat. Supaya dana haji tidak menjadi seperti uang arisan berantai dan hanya menguntungkan orang-orang di antrian depan saja.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menyambut positif rekomendasi dari pertemuan tersebut. Khususnya soal sosialisasi biaya haji riil kepada masyarakat. ’’Pemerintah harus transparan soal biaya haji sebenarnya berapa. Supaya masyarakat bisa memahaminya,’’ katanya kemarin (4/10).

Kemudian tentang kenaikan setoran awal pendaftaran haji, Ismed juga tidak mempersoalkan. Selama memang pertimbangannya biaya haji terkini yang harus ditanggung jemaah. Dia menegaskan dalam ibadah haji ada konsep istitha’ah atau mampu secara kesehatan dan finansial. “Justru tidak dibenarkan ada subsidi dalam biaya haji,” katanya.

Ismed menuturkan setiap jemaah sejatinya harus membayar biaya haji seluruhnya dari kantong sendiri. Perkara ada nilai hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, itu dikembalikan kepada jemaah. Tidak langsung memotong atau mensubsidi biaya haji.

Anggota BPKH Aceh Riana Jayaprawira yang mengikuti forum mudzakarah perhajian mengatakan, perlunya merumuskan kembali konsep istitha’ah supaya lebih relevan dengan kondisi saat ini. ’’Baik istitoah dari aspek kesehatan maupun finansial,’’ tuturnya.

Dia mengatakan selama pembiayaan haji masih menggunakan pola seperti sekarang, di mana subsidi lebih besar dari uang jemaah, maka akan mengganggu keberlangsungan keuangan haji. Pola seperti itu tidak bisa dipertahankan. Karena akan menggerus nilai manfaat pengelolaan dana haji hingga habis beberapa tahun mendatang. Akibatnya jemaah yang antri belakangan akan dirugikan. (wan/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/