26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Irjen Teddy Diduga Jual Barbuk Sabu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra, Jumat (14/10) pagi. Jenderal bintang dua yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur itu, diduga ditangkap karena terlibat jaringan narkoba.

IRJEN Pol Teddy Minahasa baru seminggu dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Kapolda Jatim. Namun sebelum dilantik, Teddy keburu ditangkap. Padahal, semestinya pelantikan dan prosesi serah terima jabatan (sertijab) Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur digelar pekan depan.

“Informasi yang saya terima dilaksanakan pekan depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (14/10). Teddy sebelumnya diangkat menjadi Kapolda Jatim berdasar Telegram Kapolri Nomor ST/2134/X/KEP/2022, Senin (10/10) malam. Teddy menggantikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. “Petugas berhasil mengamankan 3 orang masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan juga berpangkat kompol jabatan kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Usai dikembangkan lagi, petugas menemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP yang berstatus sebagai mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dari keterangan lanjutan, ditemukan indikasi keterlibatan Irjen Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Teddy diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 kilogram sabu. “Dari keterangan D, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Kasus ini bermula dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada Senin, 10 Oktober lalu. Dari tangannya, disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Pengembangan menyasar pelaku lain, berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

AD mengaku mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, berinisial KS. Namun, KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai anggota Polres Tanjung Priok. Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar, sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D. “Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu,” jelas Mukti.

Dari AKBP D, baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus ini sebagai pengendali. Penyelidikan mendapatkan hasil, dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita aparat.

Mukti juga menyebut, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan, dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi. “Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti.

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan, dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG. “1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta

Sementara, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. “Nanti didalami,” kata Mukti.

Menurutnya, pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu. “Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG,” ucap Mukti

Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu. “Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujarnya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” katanya.

Tindak Tegas dan Transparan

Terjeratnya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba merupakan ironi dalam penegakan hukum di Tanah Air. Seorang polisi yang mestinya menjadi figur harapan dalam memerangi narkoba malah berada di balik kasus peredaran barang haram tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat menyesalkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Apalagi jumlah barang bukti yang menyeret jenderal bintang dua itu mencapai 2 kilogram dengan nilai ratusan juta rupiah. Kini mantan kapolda Sumbar itu sudah menyandang status tersangka. “Kami sangat menyesalkan itu terjadi. Karena, jenderal bintang dua,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Poengki meminta proses Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penanganan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak pilih-pilih. “Kami harap ini proses hukumnya tegas. Artinya kami melihat bapak Kapolri tidak pilih-pilih. Jadi mau yang kecil, mau yang sedang, mau yang besar, kalau narkoba memang harus ditegakkan hukum itu,” tegas Poenky.

Dari Kapolresta hingga Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Putra seharusnya dilantik sebagai Kapolda Jatim pekan depan. Namun dia terlebih dulu diamankan propam akibat kasus narkoba. Perjalanan karir pria kelahiran 3 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara, itu diawali saat lulus dari Akademi Polisi (Akpol) 1993. Dia dikabarkan memiliki segudang kemampuan di bidang lalu lintas (lantas).

Sejak 2011, Teddy dipercaya menjadi Kapolresta Malang. Dua tahun kemudian, yakni pada 2013, Teddy yang juga menjadi Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) itu dipindahkan menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Kemudian, pada tahun yang sama, jabatan Teddy naik menjadi Kaden C Ropaminal Divpropam Polri. Setahun kemudian, dia menjadi ajudan khusus untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia lalu dipercayai menjadi staf ahli Jusuf Kalla pada 2017.

Di tahun yang sama, Teddy dipindahtugaskan menjadi Karopaminal Divpropam Polri. Setahun setelahnya, yakni pada 2018, Teddy menjabat 2 posisi. Yakni Kapolda Banten dan Wakapolda Lampung.

Tahun berikutnya, pada 2019, dia menjadi Sahlijemen atau Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri. Barulah pada 2021, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Per hari ini, Teddy menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan posisi Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot Kapolri.

Teddy juga disebut sebagai polisi terkaya berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy Minahasa mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.

Harta itu dilaporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. Harta Teddy didominasi tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang senilai Rp 25.813.200.000.

Teddy juga tercatat memiliki empat kendaraan, di antaranya Mobil Jeep Wrangler 2016 senilai Rp 750 juta. Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.

Harta bergerak lain yang dimiliki Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga Rp 62.500.000, kas dan setara kas lain sebesar Rp 1.523.717.203. Meski demikian, Teddy tidak tercatat memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra, Jumat (14/10) pagi. Jenderal bintang dua yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur itu, diduga ditangkap karena terlibat jaringan narkoba.

IRJEN Pol Teddy Minahasa baru seminggu dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Kapolda Jatim. Namun sebelum dilantik, Teddy keburu ditangkap. Padahal, semestinya pelantikan dan prosesi serah terima jabatan (sertijab) Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur digelar pekan depan.

“Informasi yang saya terima dilaksanakan pekan depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (14/10). Teddy sebelumnya diangkat menjadi Kapolda Jatim berdasar Telegram Kapolri Nomor ST/2134/X/KEP/2022, Senin (10/10) malam. Teddy menggantikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. “Petugas berhasil mengamankan 3 orang masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan juga berpangkat kompol jabatan kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Usai dikembangkan lagi, petugas menemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP yang berstatus sebagai mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dari keterangan lanjutan, ditemukan indikasi keterlibatan Irjen Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Teddy diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 kilogram sabu. “Dari keterangan D, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Kasus ini bermula dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada Senin, 10 Oktober lalu. Dari tangannya, disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Pengembangan menyasar pelaku lain, berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

AD mengaku mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, berinisial KS. Namun, KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai anggota Polres Tanjung Priok. Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar, sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D. “Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu,” jelas Mukti.

Dari AKBP D, baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus ini sebagai pengendali. Penyelidikan mendapatkan hasil, dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita aparat.

Mukti juga menyebut, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan, dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi. “Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti.

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan, dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG. “1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta

Sementara, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. “Nanti didalami,” kata Mukti.

Menurutnya, pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu. “Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG,” ucap Mukti

Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu. “Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujarnya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” katanya.

Tindak Tegas dan Transparan

Terjeratnya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba merupakan ironi dalam penegakan hukum di Tanah Air. Seorang polisi yang mestinya menjadi figur harapan dalam memerangi narkoba malah berada di balik kasus peredaran barang haram tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat menyesalkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Apalagi jumlah barang bukti yang menyeret jenderal bintang dua itu mencapai 2 kilogram dengan nilai ratusan juta rupiah. Kini mantan kapolda Sumbar itu sudah menyandang status tersangka. “Kami sangat menyesalkan itu terjadi. Karena, jenderal bintang dua,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Poengki meminta proses Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penanganan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak pilih-pilih. “Kami harap ini proses hukumnya tegas. Artinya kami melihat bapak Kapolri tidak pilih-pilih. Jadi mau yang kecil, mau yang sedang, mau yang besar, kalau narkoba memang harus ditegakkan hukum itu,” tegas Poenky.

Dari Kapolresta hingga Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Putra seharusnya dilantik sebagai Kapolda Jatim pekan depan. Namun dia terlebih dulu diamankan propam akibat kasus narkoba. Perjalanan karir pria kelahiran 3 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara, itu diawali saat lulus dari Akademi Polisi (Akpol) 1993. Dia dikabarkan memiliki segudang kemampuan di bidang lalu lintas (lantas).

Sejak 2011, Teddy dipercaya menjadi Kapolresta Malang. Dua tahun kemudian, yakni pada 2013, Teddy yang juga menjadi Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) itu dipindahkan menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Kemudian, pada tahun yang sama, jabatan Teddy naik menjadi Kaden C Ropaminal Divpropam Polri. Setahun kemudian, dia menjadi ajudan khusus untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia lalu dipercayai menjadi staf ahli Jusuf Kalla pada 2017.

Di tahun yang sama, Teddy dipindahtugaskan menjadi Karopaminal Divpropam Polri. Setahun setelahnya, yakni pada 2018, Teddy menjabat 2 posisi. Yakni Kapolda Banten dan Wakapolda Lampung.

Tahun berikutnya, pada 2019, dia menjadi Sahlijemen atau Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri. Barulah pada 2021, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Per hari ini, Teddy menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan posisi Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot Kapolri.

Teddy juga disebut sebagai polisi terkaya berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy Minahasa mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.

Harta itu dilaporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. Harta Teddy didominasi tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang senilai Rp 25.813.200.000.

Teddy juga tercatat memiliki empat kendaraan, di antaranya Mobil Jeep Wrangler 2016 senilai Rp 750 juta. Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.

Harta bergerak lain yang dimiliki Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga Rp 62.500.000, kas dan setara kas lain sebesar Rp 1.523.717.203. Meski demikian, Teddy tidak tercatat memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/