29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korban Penyekapan dan Eskploitasi Anak di Tebingtinggi Dibawa Pulang ke Sibolga

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama membantu pembebasan dua anak asal Kota Sibolga yang menjadi korban penyekapan dan eksploitasi anak di Kota Tebingtinggi.

Jamal yang didampingi Plt Kadis PMKPPPA Sibolga, Tatik Haryati Tanjung, menjelaskan, kedua anak tersebut telah berhasil dibawa pulang ke Sibolga dan saat ini telah berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Atas kasus ini, mari kita tingkatkan kerja sama dan sinergitas mewujudkan perlindungan anak, terkhusus anak korban kekerasan dengan setulus hati. Sayangi anak, lindungi dan penuhi haknya karena anak adalah penerus bangsa ini,” kata Jamaluddin, Kamis sore (27/10/2022).

Ia pun mengapresiasi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DPPAPPKB), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi yang bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMKPPPA) Kota Sibolga dalam hal pembebasan kedua anak tersebut.

Plt Kadis PMKPPPA Sibolga, Tatik Haryati mengungkap, kedua anak tersebut adalah kakak beradik kandung dan tinggal di rumah pelaku inisial DS, yang tak lain adalah namboru mereka, di Kota Tebingtinggi.

“Sang kakak yang berusia 17 tahun dikurung karena dituduh melakukan pencurian. Sedangkan adiknya (10 tahun) mengalami eksploitasi anak (bekerja paksa) oleh DS di toko grosirnya di Kota Tebingtinggi, tanpa diberi gaji, dengan waktu bekerja sepulang sekolah hingga pukul 24.00 Wib dan hanya diberi makan 1 kali sehari,” kata Tatik.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi dari LPAI dan DPPAPPKB Kota Tebingtinggi, pihaknya langsung melakukan penelusuran keberadaan keluarga korban di Kota Sibolga. Setelah berkoordinasi dengan lurah dan kepling, pihak keluarga bersedia ikut menjemput korban ke Kota Tebingtinggi pada 20 Oktober 2022.

Kemudian, pada 21 Oktober, mereka menjemput sang kakak yang sebelumnya telah diamankan di rumah perlindungan. Karena sang adik masih berada di toko grosir pelaku DS, pihaknya mendampingi ayah korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

Tujuannya, untuk memperoleh kepastian hukum atas kejadian yang menimpa anak-anak tersebut, dan memfasilitasi pembebasan sang adik dari tindakan eksploitasi anak oleh DS. Pihaknya juga meminta Polres Tebingtinggi mengawal dan mendampingi tim PPA Sibolga menjemput sang adik dari rumah pelaku DS.

“Saat ini kondisi kedua korban telah aman dan berkumpul bersama keluarganya di Kota Sibolga sejak 22 Oktober 2022. Sedangkan pengaduan ayah korban, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Tebingtinggi,” ungkapnya. (Mag 5/ila).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama membantu pembebasan dua anak asal Kota Sibolga yang menjadi korban penyekapan dan eksploitasi anak di Kota Tebingtinggi.

Jamal yang didampingi Plt Kadis PMKPPPA Sibolga, Tatik Haryati Tanjung, menjelaskan, kedua anak tersebut telah berhasil dibawa pulang ke Sibolga dan saat ini telah berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Atas kasus ini, mari kita tingkatkan kerja sama dan sinergitas mewujudkan perlindungan anak, terkhusus anak korban kekerasan dengan setulus hati. Sayangi anak, lindungi dan penuhi haknya karena anak adalah penerus bangsa ini,” kata Jamaluddin, Kamis sore (27/10/2022).

Ia pun mengapresiasi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DPPAPPKB), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi yang bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMKPPPA) Kota Sibolga dalam hal pembebasan kedua anak tersebut.

Plt Kadis PMKPPPA Sibolga, Tatik Haryati mengungkap, kedua anak tersebut adalah kakak beradik kandung dan tinggal di rumah pelaku inisial DS, yang tak lain adalah namboru mereka, di Kota Tebingtinggi.

“Sang kakak yang berusia 17 tahun dikurung karena dituduh melakukan pencurian. Sedangkan adiknya (10 tahun) mengalami eksploitasi anak (bekerja paksa) oleh DS di toko grosirnya di Kota Tebingtinggi, tanpa diberi gaji, dengan waktu bekerja sepulang sekolah hingga pukul 24.00 Wib dan hanya diberi makan 1 kali sehari,” kata Tatik.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi dari LPAI dan DPPAPPKB Kota Tebingtinggi, pihaknya langsung melakukan penelusuran keberadaan keluarga korban di Kota Sibolga. Setelah berkoordinasi dengan lurah dan kepling, pihak keluarga bersedia ikut menjemput korban ke Kota Tebingtinggi pada 20 Oktober 2022.

Kemudian, pada 21 Oktober, mereka menjemput sang kakak yang sebelumnya telah diamankan di rumah perlindungan. Karena sang adik masih berada di toko grosir pelaku DS, pihaknya mendampingi ayah korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

Tujuannya, untuk memperoleh kepastian hukum atas kejadian yang menimpa anak-anak tersebut, dan memfasilitasi pembebasan sang adik dari tindakan eksploitasi anak oleh DS. Pihaknya juga meminta Polres Tebingtinggi mengawal dan mendampingi tim PPA Sibolga menjemput sang adik dari rumah pelaku DS.

“Saat ini kondisi kedua korban telah aman dan berkumpul bersama keluarganya di Kota Sibolga sejak 22 Oktober 2022. Sedangkan pengaduan ayah korban, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Tebingtinggi,” ungkapnya. (Mag 5/ila).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/