26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penggabungan SD Jawab Masalah Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggabungan Sekolah Dasar (SD) diharapkan dapat menjawab permasalahan kekurangan sarana prasarana, tenaga guru, efisiensi biaya, dan peningkatan mutu lulusan.

Hal ini terungkap dalam Seminar Hasil Kajian Penggabungan SD Negeri untuk Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pendidik di Kota Medan, di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (20/10/2022). Kajian ini dilakukan oleh Tim Pokja Jaringan Penelitian dan Pengembangan Bidang Pendidikan Kota Medan.

Ketua Tim Ahli Drs. Dadang Mulyana dalam seminar yang diikuti utusan perangkat daerah terkait, kepala sekolah, dan akademisi itu, memaparkan, kajian penggabungan sekolah dasar negeri di Kota Medan dengan sasaran 20 kecamatan, 90 unit/kelompok sekolah, dan 224 SDN, berdasarkan kriteria jumlah siswa, tenaga pendidik, sarana prasarana, dan komponen mutu lainnya disimpulkan perlu dilakukan penggabungan sekolah di 16 kecamatan, 48 unit/kawasan sekolah dari 117 sekolah menjadi 51 sekolah.

Hasil kajian ini juga menyarankan, dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan sekolah dasar perlu menetapkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk ditempatkan pada sekolah-sekolah hasil penggabungan.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan supervisi oleh pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah hasil penggabungan sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah.

Hasil kajian penggabungan sekolah ini juga merekomendasikan beberapa sekolah yang berada dalam satu kawasan tetap untuk dipertahankan karena dari segi jumlah siswa, sarana prasarana, serta prospek pengembangan sekolah masih layak untuk dikembangkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan Irwan Ritonga diwakili Sekretaris Siti Mahrani Hasibuan mengatakan, sebenarnya isu kebijakan regrouping sekolah sudah lama diimbau pemerintah melalui Mendagri berdasarkan Surat Mendagri Tanggal 16 November 1998 Nomor 421.2/2501/Bangda perihal Penggabungan SD, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya perawatan sekolah.

“Untuk itu, diharapkan kajian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan Kota Medan dalam menentukan SD-SD di Medan yang digabungkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,” harapnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggabungan Sekolah Dasar (SD) diharapkan dapat menjawab permasalahan kekurangan sarana prasarana, tenaga guru, efisiensi biaya, dan peningkatan mutu lulusan.

Hal ini terungkap dalam Seminar Hasil Kajian Penggabungan SD Negeri untuk Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pendidik di Kota Medan, di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (20/10/2022). Kajian ini dilakukan oleh Tim Pokja Jaringan Penelitian dan Pengembangan Bidang Pendidikan Kota Medan.

Ketua Tim Ahli Drs. Dadang Mulyana dalam seminar yang diikuti utusan perangkat daerah terkait, kepala sekolah, dan akademisi itu, memaparkan, kajian penggabungan sekolah dasar negeri di Kota Medan dengan sasaran 20 kecamatan, 90 unit/kelompok sekolah, dan 224 SDN, berdasarkan kriteria jumlah siswa, tenaga pendidik, sarana prasarana, dan komponen mutu lainnya disimpulkan perlu dilakukan penggabungan sekolah di 16 kecamatan, 48 unit/kawasan sekolah dari 117 sekolah menjadi 51 sekolah.

Hasil kajian ini juga menyarankan, dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan sekolah dasar perlu menetapkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk ditempatkan pada sekolah-sekolah hasil penggabungan.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan supervisi oleh pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah hasil penggabungan sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah.

Hasil kajian penggabungan sekolah ini juga merekomendasikan beberapa sekolah yang berada dalam satu kawasan tetap untuk dipertahankan karena dari segi jumlah siswa, sarana prasarana, serta prospek pengembangan sekolah masih layak untuk dikembangkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan Irwan Ritonga diwakili Sekretaris Siti Mahrani Hasibuan mengatakan, sebenarnya isu kebijakan regrouping sekolah sudah lama diimbau pemerintah melalui Mendagri berdasarkan Surat Mendagri Tanggal 16 November 1998 Nomor 421.2/2501/Bangda perihal Penggabungan SD, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya perawatan sekolah.

“Untuk itu, diharapkan kajian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan Kota Medan dalam menentukan SD-SD di Medan yang digabungkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,” harapnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/