29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Didakwa Cemarkan Nama Baik Melalui Medsos, Sevinia Dijerat UU ITE

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Medan Johor, jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/2022).

Ibu rumah tangga (IRT) ini, didakwa atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), terhadap korban Franky.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

“ini lakik kau, kau ngaca dllihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” tulis terdakwa di akunnya.

“Terdakwa memposting foto saksi korban di instagram story akun instagram miliknya tersebut, lalu terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akunnya dengan memperlihatkan foto suami terdakwa,” ujar JPU.

“gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” tulis terdakwa di postingan kedua.

Setelah postingan kedua, terdakwa memposting foto suami terdakwa di instastory akun IG-nya tersebut. Saksi korban yang melihat postingan terdakwa tersebut merasa terhina dari postingan instastory terdakwa tersebut, seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa.

“Dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban,” kata JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

“Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang,” bebernya.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami (hakim) juga berharap terdakwa berdamai dengan korban,” pungkas hakim. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Medan Johor, jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/2022).

Ibu rumah tangga (IRT) ini, didakwa atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), terhadap korban Franky.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

“ini lakik kau, kau ngaca dllihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” tulis terdakwa di akunnya.

“Terdakwa memposting foto saksi korban di instagram story akun instagram miliknya tersebut, lalu terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akunnya dengan memperlihatkan foto suami terdakwa,” ujar JPU.

“gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” tulis terdakwa di postingan kedua.

Setelah postingan kedua, terdakwa memposting foto suami terdakwa di instastory akun IG-nya tersebut. Saksi korban yang melihat postingan terdakwa tersebut merasa terhina dari postingan instastory terdakwa tersebut, seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa.

“Dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban,” kata JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

“Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang,” bebernya.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami (hakim) juga berharap terdakwa berdamai dengan korban,” pungkas hakim. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/