26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Retribusi Objek Wisata di Karo Naik 100 Persen

KARO- Tarif retribusi objek wisata di Kabupaten Karo mengalami kenaikan cukup besar, yakni 100 persen. Hal ini diberlakukan seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Perda No 05 tahun 2012 tentang retribusi retribusi masuk objek wisata.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karo Dinasti Sitepu SSos aturan baru tersebut mulai diberlakukan Kamis (23/2) lalu. Dikatakannya, kenaikan taris retribusi ini dimaksudkan untuk dapat mendulang pendapatan asli daerah (PAD), dan diharapkan bisa berjalan sebanding dengan perbaikan sarana dan prasana serta infrasuktur di objek wisata yang ada di Tanah Karo.

“Setelah memenuhi ketentuan eksaminasi dari Mendagri, Menkeu dan Pemprovsu, kemarin kenaikan tarif di bidang pariwisata telah dicatatkan ke lembaran daerah, sehingga hal ini sudah mengikat untuk kemudian diberlakukan kepada masyarakat,” kata Dinasti.

Menurutnya, itu juga merupakan implementasi dari hasil sidang paripurna DPRD Karo Desember 2011 lalu, yang memutuskan adanya kenaikan tarif di bidang pariwisata.

Dampaknya bagi wisatawan yang berkunjung ke Karo dipastikan akan mengeluarkan  biaya lebih. Karena sebelumnya, wisatawan yang memasuki kawasan objek wisata dikenakan biaya Rp2.000 per orang untuk kelompok umur dewasa dan Rp1.500 bagi anak-anak, dengan lahirnya Perda No 05 tahun 2012 usia dewasa dibebani biaya sebesar Rp4.000 dan anak-anak Rp2.000.(wan)

KARO- Tarif retribusi objek wisata di Kabupaten Karo mengalami kenaikan cukup besar, yakni 100 persen. Hal ini diberlakukan seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Perda No 05 tahun 2012 tentang retribusi retribusi masuk objek wisata.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karo Dinasti Sitepu SSos aturan baru tersebut mulai diberlakukan Kamis (23/2) lalu. Dikatakannya, kenaikan taris retribusi ini dimaksudkan untuk dapat mendulang pendapatan asli daerah (PAD), dan diharapkan bisa berjalan sebanding dengan perbaikan sarana dan prasana serta infrasuktur di objek wisata yang ada di Tanah Karo.

“Setelah memenuhi ketentuan eksaminasi dari Mendagri, Menkeu dan Pemprovsu, kemarin kenaikan tarif di bidang pariwisata telah dicatatkan ke lembaran daerah, sehingga hal ini sudah mengikat untuk kemudian diberlakukan kepada masyarakat,” kata Dinasti.

Menurutnya, itu juga merupakan implementasi dari hasil sidang paripurna DPRD Karo Desember 2011 lalu, yang memutuskan adanya kenaikan tarif di bidang pariwisata.

Dampaknya bagi wisatawan yang berkunjung ke Karo dipastikan akan mengeluarkan  biaya lebih. Karena sebelumnya, wisatawan yang memasuki kawasan objek wisata dikenakan biaya Rp2.000 per orang untuk kelompok umur dewasa dan Rp1.500 bagi anak-anak, dengan lahirnya Perda No 05 tahun 2012 usia dewasa dibebani biaya sebesar Rp4.000 dan anak-anak Rp2.000.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/