29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sentra Gakkumdu Pemilu Deliserdang Dilauncing, Kades tak Netral Dipidana 6 Bulan Penjara

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Melauncing Centra Gakkumdu Pemilu Deliserdang tahun 2024 di Hotel Wings, Jalan Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (13/12).

Louncing itu menghadirkan Kejaksaan Negeri Deliserdang di wakili Kasi Intel Boy Amali, Polresta Deliserdang diwakili Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi dan moderator Komisioner Bawaslu DR Aminuddin S.Ag MA.

Wakil Bupati Deliserdang, H Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya mengatakan Sentra Gakkumdu diharap dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

“Perbanyak diskusi dan simulasi demi terciptanya pemilu yang berkualitas jujur dan adil di Kabupaten Deliserdang,” ucap Wakil Bupati.

Sementara itu dalam arahannya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek mengatakan, untuk penanganan pelanggaran pemilu, apabila ada penyimpangan dapat dilakukan masyarakat atau Panwas, selama 7 hari akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji laporan itu.

“Apakah porsi dari laporan pelanggaran untuk di pilah pelanggaran apa. Administrasi atau pidana pemilu. Waktu kita 7 hari diselesaikan,” ucap Kasat.

Kasat juga menambahkan, terkait pidana pemilu pasal 488 bila memberikan informasi tidak benar juga dapat di pidana. Kepala desa (Kades) yang tidak netral atau terbukti menguntungkan salah satu calon pada pelaksanaan Pemilu, dapat dipidana dengan ancaman 6 bulan dan denda materil.

“Hindari pelanggaran kampanye hitam, mengadu domba, politik uang atau menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, tidak menggunakan anggaran atau fasilitas negara sebagai sarana kampanye, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menekankan, agar masyarakat menghindari pelanggaran pemilu dan perlu memahami pelanggaran pemilu itu.

“Kita harus bisa meminimalisir pelanggaran pemilu agar proses pelaksanaan pemilu di Deliserdang berlangsung aman dan lancar,” tutup Kompol I Kadek.

Kasi Intel Kejaksaan Deliserdang, Boy Amali SH MH mengatakan, bahwa memang harus ada lembaga pengawas bersinergi mencegah pelanggaran pemilu. Untuk itulah dibentuk centra Gakkumdu.

Setiap unsur elemen harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu. Untuk fungsi dan peran kejaksaan yaitu bidang intelijen mengoptimalkan dengan meningkatkan komunikasi dengan elemen penyelenggara pemilu. Bidang Datun bertindak sebagai pengacara negara dalam proses penanganan perkara bidang Pemilu.

Potensi kerawanan politik saat pelaksanaan pemilu harus di minimalisir. Keterlibatan penyelenggara pemilu menjadi konsentrasi pengawasan kami kejaksaan.

“KPU, Bawaslu dan DKPP janganlah tersangkut pelangaran diluar kewenangannya, agar proses pemilu berlangsung jujur, aman dan kondusif, saya tekankan jangan ada pelanggaran pemilu,” jelas Boy Amali.

Intinya Kejaksaan Deliserdang akan bersinergi dengan elemen terkait dalam tupoksi Kejaksaan pada proses menangani perkara pada Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Deliserdang DR Aminuddin mengatakan, penyampaian materi tanya jawab disampaikan tentang potensi pelanggaran pemilu di masyarakat. Bagaimana pelanggaran bila terjadi dilakukan pada penyelenggara dapat dilakukan laporan kode etik ke DKPP.

Ada aturan dalam pasal 494 UU Pemilu, setiap ASN, Perangkat Pemerintahan dari Kabupaten hingga Desa dapat dipidana terbukti kampanye dengan unsur memenangkan salah satu calon.

“Bawaslu akan melakukan sidang etik Ad Hoc bila ditemukan pelanggaran pada PPK atau Panwas saat penyelenggaraan,” jelas Aminuddin.(btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Melauncing Centra Gakkumdu Pemilu Deliserdang tahun 2024 di Hotel Wings, Jalan Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (13/12).

Louncing itu menghadirkan Kejaksaan Negeri Deliserdang di wakili Kasi Intel Boy Amali, Polresta Deliserdang diwakili Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi dan moderator Komisioner Bawaslu DR Aminuddin S.Ag MA.

Wakil Bupati Deliserdang, H Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya mengatakan Sentra Gakkumdu diharap dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

“Perbanyak diskusi dan simulasi demi terciptanya pemilu yang berkualitas jujur dan adil di Kabupaten Deliserdang,” ucap Wakil Bupati.

Sementara itu dalam arahannya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek mengatakan, untuk penanganan pelanggaran pemilu, apabila ada penyimpangan dapat dilakukan masyarakat atau Panwas, selama 7 hari akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji laporan itu.

“Apakah porsi dari laporan pelanggaran untuk di pilah pelanggaran apa. Administrasi atau pidana pemilu. Waktu kita 7 hari diselesaikan,” ucap Kasat.

Kasat juga menambahkan, terkait pidana pemilu pasal 488 bila memberikan informasi tidak benar juga dapat di pidana. Kepala desa (Kades) yang tidak netral atau terbukti menguntungkan salah satu calon pada pelaksanaan Pemilu, dapat dipidana dengan ancaman 6 bulan dan denda materil.

“Hindari pelanggaran kampanye hitam, mengadu domba, politik uang atau menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, tidak menggunakan anggaran atau fasilitas negara sebagai sarana kampanye, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menekankan, agar masyarakat menghindari pelanggaran pemilu dan perlu memahami pelanggaran pemilu itu.

“Kita harus bisa meminimalisir pelanggaran pemilu agar proses pelaksanaan pemilu di Deliserdang berlangsung aman dan lancar,” tutup Kompol I Kadek.

Kasi Intel Kejaksaan Deliserdang, Boy Amali SH MH mengatakan, bahwa memang harus ada lembaga pengawas bersinergi mencegah pelanggaran pemilu. Untuk itulah dibentuk centra Gakkumdu.

Setiap unsur elemen harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu. Untuk fungsi dan peran kejaksaan yaitu bidang intelijen mengoptimalkan dengan meningkatkan komunikasi dengan elemen penyelenggara pemilu. Bidang Datun bertindak sebagai pengacara negara dalam proses penanganan perkara bidang Pemilu.

Potensi kerawanan politik saat pelaksanaan pemilu harus di minimalisir. Keterlibatan penyelenggara pemilu menjadi konsentrasi pengawasan kami kejaksaan.

“KPU, Bawaslu dan DKPP janganlah tersangkut pelangaran diluar kewenangannya, agar proses pemilu berlangsung jujur, aman dan kondusif, saya tekankan jangan ada pelanggaran pemilu,” jelas Boy Amali.

Intinya Kejaksaan Deliserdang akan bersinergi dengan elemen terkait dalam tupoksi Kejaksaan pada proses menangani perkara pada Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Deliserdang DR Aminuddin mengatakan, penyampaian materi tanya jawab disampaikan tentang potensi pelanggaran pemilu di masyarakat. Bagaimana pelanggaran bila terjadi dilakukan pada penyelenggara dapat dilakukan laporan kode etik ke DKPP.

Ada aturan dalam pasal 494 UU Pemilu, setiap ASN, Perangkat Pemerintahan dari Kabupaten hingga Desa dapat dipidana terbukti kampanye dengan unsur memenangkan salah satu calon.

“Bawaslu akan melakukan sidang etik Ad Hoc bila ditemukan pelanggaran pada PPK atau Panwas saat penyelenggaraan,” jelas Aminuddin.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/