25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Blokir STNK Mulai Berlaku Tahun Depan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aspek kepatuhan pajak seluruh pemilik kendaraan terus didorong. Tahun depan jajaran pemerintah sepakat mulai menerapkan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun akan langsung diblokir.

“Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ’suvenir’. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir,” ujar Agus ditemui seusai media briefing di Kementerian Keuangan kemarin (16/12).

Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Kebijakan tersebut cenderung membuat masyarakat menunda pembayaran pajak.

Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun. “Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tuturnya.

Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan kapan tanggal resmi kebijakan itu berjalan. Yang jelas, lanjut Agus, tim pembina samsat nasional sudah sepakat akan menerapkan kebijakan tersebut. “Secepatnya, 2023 saya kira sudah efektif lah. Ini kan tinggal beberapa hari lagi (ganti tahun),” katanya. (dee/c7/bay/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aspek kepatuhan pajak seluruh pemilik kendaraan terus didorong. Tahun depan jajaran pemerintah sepakat mulai menerapkan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun akan langsung diblokir.

“Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ’suvenir’. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir,” ujar Agus ditemui seusai media briefing di Kementerian Keuangan kemarin (16/12).

Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Kebijakan tersebut cenderung membuat masyarakat menunda pembayaran pajak.

Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun. “Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tuturnya.

Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan kapan tanggal resmi kebijakan itu berjalan. Yang jelas, lanjut Agus, tim pembina samsat nasional sudah sepakat akan menerapkan kebijakan tersebut. “Secepatnya, 2023 saya kira sudah efektif lah. Ini kan tinggal beberapa hari lagi (ganti tahun),” katanya. (dee/c7/bay/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/