MA Vonis Kasasi Abu Bakar Baasyir 15 Tahun
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud Ba’asyir atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Bakar Ba’asyir. Putusan di tingkat kasasi dalam perkara itu dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko, didampingi dua anggota yakni Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganroe.
Dalam amar putusan perkara pidana khusus tindak pidana korupsi Nomor 2452 Kasasi/Pid. Sus/2011 tersebut, MA menolak permohonan Kasasi II terdakwa Abu Bakar Ba’asyir dan mengabulkan permohonan Kasasi I dalam tuntutan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 148/Pid.B/2011/PN tanggal 16 Juni 2011,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pada saat membacakan petikan putusan perkara itu, di gedung MA, kemarin (27/2).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman penjara 15 tahun dengan Putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN Jakarta Selatan 16 Juni 2011. Ba’asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Anak Baasyir, Abdul Rachim menilai putusan MA ini sewenang-wenang. “Ini adalah maker musuh Allah dan intervensi Amerika Serikat, CIA dan sekutunya,” kata pria yang akrab disapa Iim ini.
Keluarga langsung berangkat ke Jakarta menjenguk Baasyir hari ini di Bareskrim Mabes Polri. “Langkah selanjutnya akan kami konsultasikan dengan tim kuasa hukum dulu,” katanya. Yang jelas Iim menduga AS melakukan intevensi karena dua hari sebelum putusan kasasi mengeluarkan pernyataan bahwa JAT yang didirikan Baasyir merupakan organisasi teroris internasional. (rdl/ris/jpnn)