081361943xxx
Kepada Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, mulai kapan berlakunya urus akta kelahiran tidak pakai sidang pengadilan lagi? Karena mengurus akta melalui sidang sangat memakan waktu dan bertele-tele. Harus revisi ulang lagi karena sangat menyulitkan warga Medan.
Harus Melalui Penetapan Pengadilan
Yang pasti sebagaimana ditetapkan, untuk kelahiran satu tahun ke atas, pengurusan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan.
Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan