26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lie Kian Sing vs PT Belungkut, Kuasa Hukum: Konstatering Wajib untuk Menangani ‘Setan’

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Lie Kian Sing cs, Mangasi Tambunan dan Sudarsono dalam Sengketa Tanah (Setan) melawan PT Belungkut di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir menilai pelaksanaan Konstatering (Pencocokan objek sengketa) wajib dilakukan sesuai Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

“Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan,” tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023) menyikapi batalnya konstatering lahan sengketa PT Belunkut versus Lie Kian Sing cs yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dijabarkan Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukannya.

“Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan,” ujar Tambunan lagi.

Namun seperti diketahui, pada pelaksanaan Konstatering pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir. Walaupun telah disurati. Dikarenakan menilai PN-Rap belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023) menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.

Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

“Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan,” aku Febby menjawab wartawan.

Berbeda dengan pemahaman pihak PN-Rap. Menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.

“Bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat,” sebut Sapriono menjawab wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Lie Kian Sing cs, Mangasi Tambunan dan Sudarsono dalam Sengketa Tanah (Setan) melawan PT Belungkut di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir menilai pelaksanaan Konstatering (Pencocokan objek sengketa) wajib dilakukan sesuai Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

“Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan,” tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023) menyikapi batalnya konstatering lahan sengketa PT Belunkut versus Lie Kian Sing cs yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dijabarkan Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukannya.

“Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan,” ujar Tambunan lagi.

Namun seperti diketahui, pada pelaksanaan Konstatering pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir. Walaupun telah disurati. Dikarenakan menilai PN-Rap belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023) menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.

Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

“Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan,” aku Febby menjawab wartawan.

Berbeda dengan pemahaman pihak PN-Rap. Menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.

“Bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat,” sebut Sapriono menjawab wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya. (fdh/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/