MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memudahkan dalam berkordinasi perihal kebijakan agar tidak tersandung hukum di kemudian hari, PUD Pasar Kota Medan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (9/3/2023).
Hadir pada penandatanganan ini Direktur Keuangan dan Administrasi PUD Pasar Fernando Napitupulu, Direktur Pengembangan dan SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Keuangan Zikriah, Kabag Perencanaan M Yusuf, dan Kabag Umum Sugiono. Turut hadir dari Kejari Medan, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B Marpaung dan jajarannya.
Pada kesempatan itu, Suwarno menyampaikan terima kasih kepada Kejari atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. Sebab dengan kerja sama itu, dapat memudahkan PUD Pasar Kota Medan dalam berkordinasi dengan Kejari Medan, khususnya perihal kebijakan agar tidak tersandung hukum di kemudian hari. “Ini merupakan tahun kedua kerja sama tentang penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan kerja sama ini, dapat membuat kami tidak tergelincir kasus hukum, terhadap saat pengambilan kebijakan,” kata Suwarno.
Sementara Kajari Medan, Wahyu Sabrudin mengungkapkan, ada banyak dinamika yang terjadi di pasar. Perjanjian kerja sama ini, kata Wahyu, sudah tepat dalam hal mencari yang terbaik untuk menjalankan tugas kedepannya. “Kami berharap jangan takut untuk sharing. Semoga perjanjian kerja sama ini membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkas Wahyu. (map/adz)