27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemkab Sergai Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah 2023

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Serdangbedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, menghadiri rapat paripurna pembacaan laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Kamis (9/3).

Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD, dalam sambutannya Wabup Adlin Tambunan menyampaikan Pemkab Sergai mengajukan 1 Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berpendapat, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, sambung Aldin, keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Adlin Tambunan mengatakan Pemkab Sergai mengajukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia merinci, Ranperda ini terdiri dari 11 bab dan 155 pasal.

“Kami dari pihak Pemkab Sergai mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya Bapemperda ”pungkasnya. (fad/han)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Serdangbedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, menghadiri rapat paripurna pembacaan laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Kamis (9/3).

Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD, dalam sambutannya Wabup Adlin Tambunan menyampaikan Pemkab Sergai mengajukan 1 Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia berpendapat, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, sambung Aldin, keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Adlin Tambunan mengatakan Pemkab Sergai mengajukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia merinci, Ranperda ini terdiri dari 11 bab dan 155 pasal.

“Kami dari pihak Pemkab Sergai mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya Bapemperda ”pungkasnya. (fad/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/