29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPRD: Bekukan Usaha Indomaret

Ada 148 Toko, 54 tak Berizin

MEDAN-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan diminta segera membekukan usaha Indomaret yang sudah terbukti tidak memiliki izin usaha.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Hasyim dan Anggota Komisi C DPRD Medan, Herry Zulkarnain pada rapat dengar pendapat (RDP) antara pengelola Indomaret, Disperindag Medan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

Jumadi mengatakan, tidak ada kompensasi apapun terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin. Disperindag harus tegas terhadap hal tersebut sesuai dengan tugas dinas ini yakni melakukan pengawasan dan penertiban. Dinas harus membekukan usaha Indomaret yang sudah berdiri.

“Setelah pengawasan dan penertiban terbukti ada yang menyalahi aturan tentu harus segera dilakukan penindakan. Tidak bisa usaha dibiarkan beroperasional tanpa izin,” katanya di ruang Komisi C DPRD Medan, Rabu (7/3) siang.

Selain izin usaha, kata Jumadi, Disperindag juga menindak Indomaret yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan pada peraturan wali kota (perwal) nomor 20 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Berdasarkan perwal, suatu pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lainnya harus saling berjarak 500 meter. Ini berlaku juga untuk toko modern, termasuk minimarket yang bersifat franchise. Perwal ini juga menegaskan keharusan berjarak 100 meter dengan sekolah, rumah ibadah serta dengan pasar tradisional.

Anggota Komisi C DPRD Medan Herry Zulkarnain mengatakan pemerintah selaku pihak yang menerbitkan regulasi seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap usaha tak berizin. “Bukan ingin antipati terhadap usaha modern yang sudah berdiri di kota ini tetapi supaya ada penataan terutama dengan pasar tradisional dilihat dari jaraknya,” ucapnya.

Tanpa tindakan tegas maka akan semakin banyak usaha tak berizin di kota ini yang beroperasi. Kalau sudah begitu, tidak ada gunanya lagi berbagai peraturan yang disiapkan Pemko untuk menata usaha di kota ini. “Walaupun ada peraturan perundang-undangan dari pusat atau lainnya, tapi kita memiliki perwal untuk menegaskan aturan tersebut,” ujarnya.

Kepala Disperindag Medan Syafrizal mengatakan berdasarkan data di lapangan, hanya 18 unit Indomaret yang tidak memiliki izin usaha. Pengelolanya terbukti tidak mampu menunjukkan surat izin usahanya kepada petugas.
“Dari hasil sidak ke lapangan, hanya 18 unit saja yang belum memiliki izin,” ucapnya.

Namun untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa langsung menindak dengan membongkar karena harus melalui beberapa proses yaitu teguran, sanksi administrasi hingga akhirnya penindakan.
“Kami kan ada standar operasional prosedur (SOP) kalau mau melakukan penindakan. Jadi harus diikuti tahapannya dengan melakukan teguran terlebih dahulu,” katanya.

Branch Manager Indomaret Medan, Najuri mengatakan pihaknya akan segera mengurus izin usaha seluruh Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin. Seluruhnya akan diurus dalam waktu dekat.
“Kalau kami melihat ini hanya bentuk persaingan bisnis tapi biar bagaimanapun kami akan mengurus izin sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Seperti diketahui terdapat 54 unit Indomaret di Kota Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. BPPT Medan telah mengeluarkan izin untuk sembilan unit Indomaret. Izin yang diberikan yaitu izin usaha toko modern (IUTM) disamping izin lainnya berupa surat izin gangguan (Ho), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan (TDP). Dan Disperindag Medan menyatakan telah memberikan surat izin untuk 85 unit Indomaret.

Sementara berdasarkan pernyataan pengelola Indomaret, total Indomaret yang berdiri di kota ini mencapai 148 unit. Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin usaha. (adl)

Ada 148 Toko, 54 tak Berizin

MEDAN-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan diminta segera membekukan usaha Indomaret yang sudah terbukti tidak memiliki izin usaha.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Hasyim dan Anggota Komisi C DPRD Medan, Herry Zulkarnain pada rapat dengar pendapat (RDP) antara pengelola Indomaret, Disperindag Medan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

Jumadi mengatakan, tidak ada kompensasi apapun terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin. Disperindag harus tegas terhadap hal tersebut sesuai dengan tugas dinas ini yakni melakukan pengawasan dan penertiban. Dinas harus membekukan usaha Indomaret yang sudah berdiri.

“Setelah pengawasan dan penertiban terbukti ada yang menyalahi aturan tentu harus segera dilakukan penindakan. Tidak bisa usaha dibiarkan beroperasional tanpa izin,” katanya di ruang Komisi C DPRD Medan, Rabu (7/3) siang.

Selain izin usaha, kata Jumadi, Disperindag juga menindak Indomaret yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan pada peraturan wali kota (perwal) nomor 20 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Berdasarkan perwal, suatu pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lainnya harus saling berjarak 500 meter. Ini berlaku juga untuk toko modern, termasuk minimarket yang bersifat franchise. Perwal ini juga menegaskan keharusan berjarak 100 meter dengan sekolah, rumah ibadah serta dengan pasar tradisional.

Anggota Komisi C DPRD Medan Herry Zulkarnain mengatakan pemerintah selaku pihak yang menerbitkan regulasi seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap usaha tak berizin. “Bukan ingin antipati terhadap usaha modern yang sudah berdiri di kota ini tetapi supaya ada penataan terutama dengan pasar tradisional dilihat dari jaraknya,” ucapnya.

Tanpa tindakan tegas maka akan semakin banyak usaha tak berizin di kota ini yang beroperasi. Kalau sudah begitu, tidak ada gunanya lagi berbagai peraturan yang disiapkan Pemko untuk menata usaha di kota ini. “Walaupun ada peraturan perundang-undangan dari pusat atau lainnya, tapi kita memiliki perwal untuk menegaskan aturan tersebut,” ujarnya.

Kepala Disperindag Medan Syafrizal mengatakan berdasarkan data di lapangan, hanya 18 unit Indomaret yang tidak memiliki izin usaha. Pengelolanya terbukti tidak mampu menunjukkan surat izin usahanya kepada petugas.
“Dari hasil sidak ke lapangan, hanya 18 unit saja yang belum memiliki izin,” ucapnya.

Namun untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa langsung menindak dengan membongkar karena harus melalui beberapa proses yaitu teguran, sanksi administrasi hingga akhirnya penindakan.
“Kami kan ada standar operasional prosedur (SOP) kalau mau melakukan penindakan. Jadi harus diikuti tahapannya dengan melakukan teguran terlebih dahulu,” katanya.

Branch Manager Indomaret Medan, Najuri mengatakan pihaknya akan segera mengurus izin usaha seluruh Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin. Seluruhnya akan diurus dalam waktu dekat.
“Kalau kami melihat ini hanya bentuk persaingan bisnis tapi biar bagaimanapun kami akan mengurus izin sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Seperti diketahui terdapat 54 unit Indomaret di Kota Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. BPPT Medan telah mengeluarkan izin untuk sembilan unit Indomaret. Izin yang diberikan yaitu izin usaha toko modern (IUTM) disamping izin lainnya berupa surat izin gangguan (Ho), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan (TDP). Dan Disperindag Medan menyatakan telah memberikan surat izin untuk 85 unit Indomaret.

Sementara berdasarkan pernyataan pengelola Indomaret, total Indomaret yang berdiri di kota ini mencapai 148 unit. Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin usaha. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/