TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Karena banyaknya kepentingan yang mengganggu investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Tebingtinggi, maka saat ini Pemko Tebingtinggi yang seharusnya mendapat kompensasi videotron 3 space secara geratis demi menuju Kota Tebingtinggi menjadi Smart City, akhirnya investor tersebut mencabutnya dan Pemko Tebingtinggi diperkirakan mengalami kerugian Rp750 juta.
Hal itu dikatakan Surya Darma SH mantan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Tebingtinggi yang baru pensiun bulan April 2023 ini, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskannya, bahwa kompensasinya Pemko Tebingtinggi setelah investor (Vendor) memasang baliho di Jalan Sutomo depan Bundaran BNI salah satu iklan rokok ternama di Indonesia, Pemko Tebingtinggi mendapat videotron gratis 3 space, dimana 1 space harganya Rp250 juta.
“Bantuan videotron itu hilang begitu saja, begitulah Kota Tebingtinggi, katanya Smart City. Ada yang mau menyumbang gratis ribut, dalam hal pemasangan baliho salah satu perusahaan besar di Indonesia tidak ada aturan yang dilanggar. Apa beda dengan baliho di Jalan Sudirman itu,” keluh Surya Darma.
Dijelaskan kembali, hanya ada persoalan administrasi yang belum mereka (investor) penuhi, tetapi pada prinsipnya investor taat prosedur. Mereka bayar pajak dan yang lainnya dan karena ributnya orang yang tidak punya kepentingan, maka baliho tersebut akan dibongkar.
“Tentang kompensasi yang didapat Pemko Tebingtinggi bantuan pemasangan 3 space Videotron, tapi akhirnya mereka tidak mau dikarenakan banyak kepentingan orang sehingga menimbulkan kegaduhan, mereka menanamkan investasinya ke daerah lainnya. Pemko Tebingtinggi butuh investor seperti PT Evolusion dan ini perusahaan besar yang ada di seluruh Indonesia, kalau kita ketat aturan maka kita bisa kena disinsentif, karena mempersulit
investasi, makanya kita harus berpikir nasional jangan berpikir lokal,” bebernya.
Jadi, terang Surya Darma, akibat kegaduhan tersebut maka baleho akan dibongkar oleh vendor dan pada prinsipnya mereka ingin berinvestasi di Kota Tebingtinggi membantu percepatan Smart City dan tetap taat aturan sesuai
persyaratan yang ditetapkan Pemko Tebingtinggi terkait pemasangan baleho..
“Jadi kita harapkan nantinya Pemko Tebingtinggi harus buat regulasi baru tentang tata cara permohonan izin reklame, karena kita belum memiliki aturan SOP baku tentang izin reklame, harusnya duduk bersama yaitu Dinas Perizinan, PUPR, Perkimsih, Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Dispenda dan steakholder terkait. Pihak Investor memang sudah mengajukan permohonan ini sejak tahun 2021,” jelas Surya Darma. (ian/ila)