Larang Warga Bercocok Tanam di Lahan Eks HGU PTPN 2 Sei Semayang
BINJAI- keributan di lahan eks Hak Guana Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang terus berlanjut. Puluhan karyawan PTPN 2 Sei Semayang nyaris bentrok dengan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (12/3).
Keributan bermula, saat puluhan karyawan PTPN 2 menyerang warga yang tengah menanam palawija di lahan eks HGU PTPN 2. Oleh warga, mereka tetap bertahan karena merasa lahan eks HGU tersebut merupakan lahan garapan mereka sejak puluhan tahun silam. Dengan kawalan ketat polisi, akhirnya warga meninggalkan areal.
Menurut Lis (19), warga yang menanam di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, saat itu mereka sedang melakukan penanaman. Belum lagi penanamamn selesai, pihak PTPN 2 Sei Semayang langsung turun ke lokasi dan mengusir mereka seperti hewan.
“Kami menanami lahan yang sudah bersih dari tanaman tebu. Namun, belum selesai menanam, puluhan karyawan PTPN 2 dan sejumlah polisi serta petugas Brimob mendatangi kami. Begitu mereka sampai ke lokasi, mereka (PTPN 2, red) langsung mengusir kami,” ujar Lis.
Karena sudah diusir, sambungnya, warga langusng menghentikan proses bertanam. Sementara, pihak PTPN 2 terus memaksa agar warga dapat keluar dari aeral tersebut.
“Kalau hanya pihak PTPN 2 yang mengusir kami, belum tentu kami mau keluar dan menghentikan penanaman itu. Tapi, karena yang mengusir polisi, akhirnya kami keluar,” terang Lis.
Hal senada juga dilontarkan Mak Rio (40). Di mana, mereka terpaksa keluar dari areal disebabkan adanya desakan dari aparat kepolisian. “Kami heran, kenapa kami tidak boleh bercocok tanam. Sementara, HGU PTPN 2 ini sudah habis. Lagian, polisi kok membela PTPN 2,” ujarnya.
“Kita juga bingung, mana yang mau kita tahan (larang, red). Jadi kami sudah melaporkan hal ini kepada Kapolsek,” katanya.
Maunya, polisi itu menjaga rakyat agar tidak ada bentrok. Kalau polisi ikut-ikutan mengusir kami, ya kami berpikiran kalau polisi itu memihak PTPN 2,” kata Mak Rio.
Menanggapi pengusiran yang dilakukan pihak PTPN 2 Sei Semayang, Ketua Forom Rakyat Bersatu (FRB) Sumut, Alimuddin didamping Ketua Satgas FRB, Abdin Zaini, mengatakan, dalam konflik lahan eks HGU PTPN 2 di Binjai, pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan atau mempidanakan warga tani yang sedang melakukan kegiatan bercocok tanam.
“Dalam konflik lahan eks HGU PTPN 2, sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti. Sehingga, warga juga boleh dong melakukan penanaman. Kalau warga tidak boleh, seharusnya PTPN 2 juga tidak dibenarkan untuk menanam. Lagian, PTPN 2 sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996, yang menyebutkan, kalau HGU sudah habis, maka, bekas pemegang HGU, wajib membongkar tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya. Kalau itu tidak dilakukan, maka, pemerintah yang akan melakukan pembongkaran itu. Di mana, biaya pembongkaran itu, dibebankan kepada bekas pemegang HGU. Tapi nayatanya, sampai sekarang PTPN 2 masih bebas melakukan penanaman, dan menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Nah, ini yang seharusnya di cari oleh polisi. Jangan ikut-ikutan mengusir warga,” tegas Alimuddin.
Sementara itu, Kanit Reksrim Polsek Binjai Timur Ipda Rudi lapian, saat dikonfirmasi terkait pengusiran warga menyebutkan, pihak PTPN 2 masuk hanya memberitahukan secara lisan kepada pihak kepolisian.
“Kita juga sudah bingung, yang mana mau kita tahan (larang, red). Jadi kami sudah melaporkan hal ini kepada Kapolsek. Jadi solusinya, untuk saat ini kami berharap, kedua belah pihak tidak masuk ke lapangan, sebelum sengketa lahan ini selesai,” ujar Ipda Rudi Lapian. (dan)