26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BKAD Tegaskan Gedung Warenhuis Sebagai Aset Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa tanah dan gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat adalah mutlak sebagai aset Pemko Medan.

“Kami pastikan tanah dan gedung Warenhuis adalah aset Pemko Medan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemko Medan melalui upaya luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK),” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi, Jumat (28/4/2023).

Dikatakan Zulkarnain, MA merilis hasil gugatan tersebut pada 16 Desember 2022 dan bisa dilihat di Direktori Putusan MA. Namun fisik putusan memang belum dipegang oleh Pemko Medan, akan tapi sudah disampaikan MA melalui rilisnya.

“Disitu jelas tertulis mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali: Walikota Medan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021” ujarnya.

Zulkarnain menguraikan, tanah dan bangunan Warenhuis sejak lama diketahui publik digunakan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya dikelola pemerintah provinsi (pemprov). Dahulu di lokasi tersebut, sempat dipakai untuk Kanwil Pendidikan, Kantor Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Dijelaskannya, publik mengetahui bahwa Warenhuis adalah gedung pemerintahan. Ketika urusan-urusan dekonsentrasi atau urusan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, tentu termasuk bangunan yang diserahkan ke pemko dan sudah dicatat sebagai aset dan tanah Pemko Medan.

Seiring berjalannya waktu, lanjut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, ada gugatan terhadap alas hak atau kepemilikan tanah dan bangunan tersebut oleh pihak ketiga atau masyarakat.

“Kami akui putusan MA sebelumnya memenangkan penggugat tersebut. Namun di 2022 kami lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Upaya hukum ini dilakukan dengan sungguh-sungguh guna mengamankan dan melindungi berbagai aset Pemko Medan sebab digunakan untuk kepentingan pembangunan kota secara keseluruhan, bukan orang per orang. Apalagi, aset tersebut bisa dijadikan tambahan fiskal daerah,” katanya.

Bersyukur, sambung Zulkarnain, upaya hukum luar biasa itu dikabulkan MA dan pemko sebagai penggugat dimenangkan sehingga saat ini kita sudah memiliki putusan hukum inkrah bahwa tanah dan gedung Warenhuis merupakan aset Pemko Medan sepenuhnya.

Karena itu pada tahun ini, Pemko Medan akan melakukan revitalisasi melalui dinas terkait supaya bangunan itu bisa difungsikan secara optimal dengan berbagai fungsi yang telah dirancang.

“Untuk itu, kami berharap putusan MA terhadap PK yang dilakukan Pemko Medan harus dihormati semua pihak. Tanah dan gedung Warenhuis memiliki landasan yuridis kuat sebagai aset Pemko Medan. Dengan demikian, ke depan bisa disusun perencanaan pemanfaatan untuk revitalisasi,” tegasnya.

Revitalisasi Warenhuis, lanjutnya, merupakan satu kesatuan dengan kawasan Kesawan Lama. Kemungkinan, Pemko Medan akan menghadirkan pusat kuliner, informasi kesejarahan, dan pertunjukan-pertunjukan seni budaya dan sebagainya di lokasi tersebut.

“Paling bagus tentunya sebagai cagar budaya, dan Pemko Medan siap merevitalisasinya sesuai ketentuan-ketentuan atau norma-norma revitalisasi bangunan cagar budaya,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa tanah dan gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat adalah mutlak sebagai aset Pemko Medan.

“Kami pastikan tanah dan gedung Warenhuis adalah aset Pemko Medan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemko Medan melalui upaya luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK),” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi, Jumat (28/4/2023).

Dikatakan Zulkarnain, MA merilis hasil gugatan tersebut pada 16 Desember 2022 dan bisa dilihat di Direktori Putusan MA. Namun fisik putusan memang belum dipegang oleh Pemko Medan, akan tapi sudah disampaikan MA melalui rilisnya.

“Disitu jelas tertulis mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali: Walikota Medan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021” ujarnya.

Zulkarnain menguraikan, tanah dan bangunan Warenhuis sejak lama diketahui publik digunakan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya dikelola pemerintah provinsi (pemprov). Dahulu di lokasi tersebut, sempat dipakai untuk Kanwil Pendidikan, Kantor Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Dijelaskannya, publik mengetahui bahwa Warenhuis adalah gedung pemerintahan. Ketika urusan-urusan dekonsentrasi atau urusan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, tentu termasuk bangunan yang diserahkan ke pemko dan sudah dicatat sebagai aset dan tanah Pemko Medan.

Seiring berjalannya waktu, lanjut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, ada gugatan terhadap alas hak atau kepemilikan tanah dan bangunan tersebut oleh pihak ketiga atau masyarakat.

“Kami akui putusan MA sebelumnya memenangkan penggugat tersebut. Namun di 2022 kami lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Upaya hukum ini dilakukan dengan sungguh-sungguh guna mengamankan dan melindungi berbagai aset Pemko Medan sebab digunakan untuk kepentingan pembangunan kota secara keseluruhan, bukan orang per orang. Apalagi, aset tersebut bisa dijadikan tambahan fiskal daerah,” katanya.

Bersyukur, sambung Zulkarnain, upaya hukum luar biasa itu dikabulkan MA dan pemko sebagai penggugat dimenangkan sehingga saat ini kita sudah memiliki putusan hukum inkrah bahwa tanah dan gedung Warenhuis merupakan aset Pemko Medan sepenuhnya.

Karena itu pada tahun ini, Pemko Medan akan melakukan revitalisasi melalui dinas terkait supaya bangunan itu bisa difungsikan secara optimal dengan berbagai fungsi yang telah dirancang.

“Untuk itu, kami berharap putusan MA terhadap PK yang dilakukan Pemko Medan harus dihormati semua pihak. Tanah dan gedung Warenhuis memiliki landasan yuridis kuat sebagai aset Pemko Medan. Dengan demikian, ke depan bisa disusun perencanaan pemanfaatan untuk revitalisasi,” tegasnya.

Revitalisasi Warenhuis, lanjutnya, merupakan satu kesatuan dengan kawasan Kesawan Lama. Kemungkinan, Pemko Medan akan menghadirkan pusat kuliner, informasi kesejarahan, dan pertunjukan-pertunjukan seni budaya dan sebagainya di lokasi tersebut.

“Paling bagus tentunya sebagai cagar budaya, dan Pemko Medan siap merevitalisasinya sesuai ketentuan-ketentuan atau norma-norma revitalisasi bangunan cagar budaya,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/