MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Medan mendukung Wali Kota Medan, Bobby Nasution melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk memamerkan gaya hidup mewah, baik dalam kesehariannya maupun di media sosial. Apalagi, larangan itu telah dipertegas dalam SE Wali Kota Medan No.800.1.6.2/575.
“Kita mendukung penuh Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang ditujukan kepada para ASN,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Jumat (5/5/2023).
Dikatakan Robi, tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum. “Memang tidak melanggar hukum, tapi ini soal etika, soal kepantasan. ASN itu pelayan masyarakat, jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer harta kekayaan yang bisa melukai hati masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, sambung Robi, sebagai seorang pelayan masyarakat, ASN juga seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan. “Sebab sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang notabene digaji oleh uang rakyat,” katanya.
Robi pun meminta para ASN di lingkungan Pemko Medan untuk lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. “Misalnya kasus anak pegawai pajak yang membuat geger satu Indonesia dan ujung-ujungnya ikut menjerat orangtuanya yang merupakan pejabat pajak. Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan,” tegas Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Untuk itu, sebagai Ketua Komisi I, Robi Barus meminta kepada setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. “Kita minta semua ASN Pemko Medan untuk mematuhi SE tersebut. Tentunya larangan ini bukan hanya tertuju kepada satu atau dua orang oknum, tetapi untuk seluruh ASN di Pemko Medan. Bijaklah menggunakan media sosial, termasuk menggunakan harta kekayaan. Lihat masyarakat kita, masih sangat banyak yang membutuhkan bantuan. Akan lebih bijak jika harta kekayaan itu kita manfaatkan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemko Medan. Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang larangan hidup mewah itu beredar secara luas sejak Kamis, (4/5/2023) lalu. SE Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/575 yang ditandatangani pada 28 April 2023 dikeluarkan guna menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Dalam surat edaran yang di tandatanganinya tersebut, Bobby Nasution mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat bijak untuk menggunakan media sosial, yakni dengan tidak mengunggah foto-foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah. Kemudian, Bobby juga meminta para ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana di dalam kesehariannya, termasuk di media sosial.
Berikutnya, Bobby mengimbau seluruh ASN Pemko Medan untuk tetap memberikan contoh sikap perilaku yang baik, sopan dan tidak pamer kekuasaan di media sosial. Dikonfirmasi mengenai SE itu, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, membenarkan adanya SE Wali Kota Medan terkait pelarangan terhadap para pejabat Pemko Medan untuk memamerkan gaya hidup mewah. “Benar, ada SE Pak Wali yang menyatakan pelarangan terhadap para pejabat Pemko Medan memamerkan gaya hidup mewah,” jawabnya
Tak hanya pamer gaya hidup mewah, Sulaiman menyebutkan bahwa SE Wali Kota Medan juga mengatur Kode Etik PNS agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. “SE sudah kita teruskan ke semua lurah, OPD di lingkungan Pemko Medan dan jajaran. Tentunya akan ada sanksi yang diberikan jika masih nekat melanggarnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredarnya SE tentang larangan memamerkan gaya hidup mewah untuk para ASN di lingkungan Pemko Medan tersebut dikeluarkan setelah munculnya gaya hidup salah seorang oknum ASN di Pemko Medan yang viral karena memamerkan barang-barang mewahnya di media sosial. (map)