32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

SP3 Tak Kunjung Terbit, Ratusan Pekerja PT Batuah Energi Prima Di-PHK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Batuah Energi Prima merupakan perusahaan yang mendapat ijin penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Usaha penambangan yang berjalan hampir satu tahun itu kini berhenti karena laporan kepolisian yang dibuat oleh mantan direktur saat perusahaan dinyatakan pailit. Akibatnya ratusan pekerja PT Batuah Energi Prima kini telah diputus hubungan kerja (PHK).

Mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang ia buat terkait tuduhan pemalsuan akta perusahaan kepada Direktur PT Batuah Energi Prima Erwin Rahardjo.

Hal ini disampaikan oleh Eko Juni Anto mengingat telah terjadi perdamaian antara dirinya dengan Erwin Rahardjo selaku Terlapor dalam perkara yang dilaporkannya tersebut dengan cara membuat Akta Perdamaian yang disahkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dengan adanya perdamaian tersebut, Eko Juni Anto telah mengajukan Surat Pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukannya dalam perkara tersebut, serta pada 11 November 2022, Eko Juni Anto telah mengajukan surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri perihal Pencabutan Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun yang menjadi alasan Perdamaian dibuat dan Permohonan Pencabutan perkara tersebut disampaikan oleh Eko Juni Anto adalah dikarenakan bahwa selaku direktur PT Batuah Energi Prima sebelum dan saat perusahaan tersebut dinyatakan pailit, ternyata pengangkatan Kepailitan terhadap PT Batuah Energi Prima telah memberikan dampak yang sangat baik terhadap dirinya, apalagi seluruh kewajiban PT Batuah Energi Prima kepada pihak ketiga telah diambilalih oleh para direksi PT BEP yang baru setelah terjadinya pengangkatan kepailitan atas PT Batuah Energi Prima.

“Sehubungan dengan itu, Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT. BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan pada PT. BEP saat ini karena telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” kata Eko Juni Anto kepada para awak media di Jakarta, Rabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti upaya pencabutan perkara yang diajukannya tersebut, pada 7 Februari 2023, Eko melalui kuasa hukum yang ia tunjuk, Noble Law Firm telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan. Surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Samuel Goklas, Willy Martines Sayoga, dan Muhammad Reza Adjie Prayogo.

Surat Pencabutan Laporan Kepolisian tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor, yang disahkan di hadapan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat yang terbuka untuk umum.

Dalam Akta Perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan memang, penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT Batuah Energi Prima sejalan dengan pengangkatan PT Batuah Energi Prima dari kepailitan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ratusan Karyawan Di-PHK

Senada pernyataan yang disampaikan Eko Juni Anto yang berharap Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan, Brian Praneda, Kuasa Hukum Direktur PT Batuah Energi Prima Erwin Rahardjo, menyatakan akibat Laporan Kepolisian tersebut berdampak buruk kepada PT Batuah Energi Prima.

Perusahaan penambangan batubara yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

“Supaya ada kepastian hukum, kami berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat oleh saudara Eko Juni Anto karena telah dicabut oleh yang bersangkutan sendiri. Terus terang, klien kami (PT Batuah Energi Prima) sangat dirugikan karena laporan Kepolisian ini telah memberi dampak buruk bagi operasional perusahaan. Klien kami tidak bisa melakukan operasional penambangan. Ratusan karyawan saat ini tidak bisa bekerja,” kata Brian.

Brian juga menyebutkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. “Dan ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Brian.

Karena itu, Brian sangat berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut supaya ratusan karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.(.)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Batuah Energi Prima merupakan perusahaan yang mendapat ijin penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Usaha penambangan yang berjalan hampir satu tahun itu kini berhenti karena laporan kepolisian yang dibuat oleh mantan direktur saat perusahaan dinyatakan pailit. Akibatnya ratusan pekerja PT Batuah Energi Prima kini telah diputus hubungan kerja (PHK).

Mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang ia buat terkait tuduhan pemalsuan akta perusahaan kepada Direktur PT Batuah Energi Prima Erwin Rahardjo.

Hal ini disampaikan oleh Eko Juni Anto mengingat telah terjadi perdamaian antara dirinya dengan Erwin Rahardjo selaku Terlapor dalam perkara yang dilaporkannya tersebut dengan cara membuat Akta Perdamaian yang disahkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dengan adanya perdamaian tersebut, Eko Juni Anto telah mengajukan Surat Pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukannya dalam perkara tersebut, serta pada 11 November 2022, Eko Juni Anto telah mengajukan surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri perihal Pencabutan Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun yang menjadi alasan Perdamaian dibuat dan Permohonan Pencabutan perkara tersebut disampaikan oleh Eko Juni Anto adalah dikarenakan bahwa selaku direktur PT Batuah Energi Prima sebelum dan saat perusahaan tersebut dinyatakan pailit, ternyata pengangkatan Kepailitan terhadap PT Batuah Energi Prima telah memberikan dampak yang sangat baik terhadap dirinya, apalagi seluruh kewajiban PT Batuah Energi Prima kepada pihak ketiga telah diambilalih oleh para direksi PT BEP yang baru setelah terjadinya pengangkatan kepailitan atas PT Batuah Energi Prima.

“Sehubungan dengan itu, Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT. BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan pada PT. BEP saat ini karena telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” kata Eko Juni Anto kepada para awak media di Jakarta, Rabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti upaya pencabutan perkara yang diajukannya tersebut, pada 7 Februari 2023, Eko melalui kuasa hukum yang ia tunjuk, Noble Law Firm telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan. Surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Samuel Goklas, Willy Martines Sayoga, dan Muhammad Reza Adjie Prayogo.

Surat Pencabutan Laporan Kepolisian tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor, yang disahkan di hadapan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat yang terbuka untuk umum.

Dalam Akta Perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan memang, penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT Batuah Energi Prima sejalan dengan pengangkatan PT Batuah Energi Prima dari kepailitan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ratusan Karyawan Di-PHK

Senada pernyataan yang disampaikan Eko Juni Anto yang berharap Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan, Brian Praneda, Kuasa Hukum Direktur PT Batuah Energi Prima Erwin Rahardjo, menyatakan akibat Laporan Kepolisian tersebut berdampak buruk kepada PT Batuah Energi Prima.

Perusahaan penambangan batubara yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

“Supaya ada kepastian hukum, kami berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat oleh saudara Eko Juni Anto karena telah dicabut oleh yang bersangkutan sendiri. Terus terang, klien kami (PT Batuah Energi Prima) sangat dirugikan karena laporan Kepolisian ini telah memberi dampak buruk bagi operasional perusahaan. Klien kami tidak bisa melakukan operasional penambangan. Ratusan karyawan saat ini tidak bisa bekerja,” kata Brian.

Brian juga menyebutkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. “Dan ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Brian.

Karena itu, Brian sangat berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut supaya ratusan karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.(.)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/