26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Waisak 2567 BE, 9 WBP Lapas Lubukpakam Terima Remisi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lubukpakam, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), menerima remisi pada Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023, Minggu (4/6).

Acara penyerahan bukti penerimaan remisi digelar di Aula Lapas Lubukpakam, dihadiri langsung Kepala Lapas Alanta Imanuel Ketaren, didampingi Kasi Binadik Edward P Situmorang, dan Kasubsi Regristrasi Dody Efrata Ginting.

Pada kesempatan itu, Alanta menjelaskan dasar pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemberian remisi harus diberikan bagi WBP pemeluk agama, karena ini merupakan Amanah UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

“Memperoleh remisi hari raya agama, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP, tanpa memandang agama WBP tersebut,” ungkap Alanta.

Sementara Edward Pahala Situmorang, dalam keterangannya, menyebutkan, ada 9 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut. Tidak ada diskriminasi yang dilakukan terhadap WBP. Besaran remisi tidak memandang apa agama WBP tersebut. Syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 , UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No 174 Tahun 1999.

“Besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang3 mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan. Pemberian remisi, selain itu hak WBP, juga memberi memotivasi terhadap WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya,” pungkas Edward. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lubukpakam, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), menerima remisi pada Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023, Minggu (4/6).

Acara penyerahan bukti penerimaan remisi digelar di Aula Lapas Lubukpakam, dihadiri langsung Kepala Lapas Alanta Imanuel Ketaren, didampingi Kasi Binadik Edward P Situmorang, dan Kasubsi Regristrasi Dody Efrata Ginting.

Pada kesempatan itu, Alanta menjelaskan dasar pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemberian remisi harus diberikan bagi WBP pemeluk agama, karena ini merupakan Amanah UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

“Memperoleh remisi hari raya agama, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP, tanpa memandang agama WBP tersebut,” ungkap Alanta.

Sementara Edward Pahala Situmorang, dalam keterangannya, menyebutkan, ada 9 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut. Tidak ada diskriminasi yang dilakukan terhadap WBP. Besaran remisi tidak memandang apa agama WBP tersebut. Syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 , UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No 174 Tahun 1999.

“Besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang3 mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan. Pemberian remisi, selain itu hak WBP, juga memberi memotivasi terhadap WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya,” pungkas Edward. (btr/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/