JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Diduga, pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp4 miliar
TEMUAN ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.
“Tanpa pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil, hingga berjumlah Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” papar Albertina.
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” tegasnya.
Albertina pun meminta pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menindaklanjuti dugaan tindak pidana berupa pungutan liar (pungli) miliaran rupiah tersebut. Menurut Albertina, pihaknya tidak bisa menangani lebih jauh perbuatan tersebut lantaran sudah masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.
Albertina juga mengatakan, modus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Albertina menjelaskan, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.
“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023. Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana. “Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini, karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” ujarnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun membenarkan temuan pungli di Rutan KPK tersebut. “Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, temuan itu telah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi. “Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” jelasnya.
Sementara, KPK mengaku sudah membuka penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) tersebut. “Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.
“Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” sambungnya.
Asep menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. Sejauh ini dugaan pungli yang diberikan para tahanan kasus korupsi kepada terduga pejabat Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. “KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi,” tutur Asep.
“Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Asep juga menyebutkan, pihak rutan yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut sudah diganti. “Secara administrasi, ya itu sudah dilakukan. Jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti,” katanya.
Asep tak mengungkap pihak rutan KPK mana yang diganti. Namun dia kembali menegaskan, KPK masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (Karutan). “Ya (kalau) Karutan kita sedang pelajari. Karutan yang mana, waktu yang mana, sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa,” ungkap Asep.
Temuan dugaan sarang pungli di Rutan KPK sedang dalam penyelidikan. Lembaga Antikorupsi memastikan segera menetapkan tersangka. “Kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan,” ujar Asep.(jpc/bbs/adz)