32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Perebutan Hak Waris

Tergugat Ditolak Hadirkan Saksi Ahli, Hakim PN Binjai akan Dilaporkan ke KY dan KPK

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara gugatan perdata nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lantaran pihak tergugat yang mau menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan perdata tersebut, ditolak oleh majelis hakim.

“Hakim (PN Binjai), melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim tidak boleh semena-mena, ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial dan KPK,” kata Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Joice Hutagaol, Jumat (11/8).

Dia menjelaskan alasan mengapa majelis hakim pada PN Binjai dilaporkannya kepada KY dan KPK. Pihak tergugat, kata Djonggi, kecewa dengan sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral.

Sebab, dinilai tidak memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mencari pengganti saksi ahli lainnya, yang meninggal dunia sehari sebelum bersaksi dalam persidangan yang digelar pada Senin (31/7/2023) lalu.

“Saksi ahli kami sebelumnya atas nama Dr Djamanat Samosir meninggal dunia, rencananya akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan. Seharusnya almarhum bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak. Jadi, kami minta hakim memberi waktu kepada kami untuk mencari penggantinya,” kata Djonggi.

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, Djonggi meminta untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terlebih dahulu, sebelum berangkat sidang lapangan pada Senin (21/8) mendatang. Namun, kata Djonggi, hakim menolak.

Dalam sidang perdata perkara perebutan hak warisan berlangsung panas di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (10/8). Sidang berjalan singkat.

Pasalnya, saksi yang dihadirkan tergugat, Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai, tidak dapat hadir karena ada halangan terkait pekerjaannya di PN Banda Aceh. Teuku Syarafi kini menjabat Wakil Ketua PN Banda Aceh.

Rencananya Teuku Syarafi bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dikeluarkan. Hal tersebut demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala berlangsung panas dan alot. “Rospita Mangiring Tampubolon, bukan anak angkat dan bukan anak kandung dari Demak Martua Tampubolon/Dinar boru Siahaan. Sebab, Dinar boru Siahaan mandul, tidak dapat hamil dan ttidak dapat melahirkan,” ujarnya.

“Rospita hanya anak pancingan yang diserahkan ibu kandungnya bernama Hilderia boru Marpaung dan Ayah Kandungnya Rupinus Tampubolon dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai. Dan anak perempuan dalam masyarakat batak bukan ahli waris apalagi, status anak pancingan yang tidak diadati, bahkan diadati pun tidak berhak wanita batak sebagai ahli waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara gugatan perdata nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lantaran pihak tergugat yang mau menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan perdata tersebut, ditolak oleh majelis hakim.

“Hakim (PN Binjai), melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim tidak boleh semena-mena, ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial dan KPK,” kata Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Joice Hutagaol, Jumat (11/8).

Dia menjelaskan alasan mengapa majelis hakim pada PN Binjai dilaporkannya kepada KY dan KPK. Pihak tergugat, kata Djonggi, kecewa dengan sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral.

Sebab, dinilai tidak memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mencari pengganti saksi ahli lainnya, yang meninggal dunia sehari sebelum bersaksi dalam persidangan yang digelar pada Senin (31/7/2023) lalu.

“Saksi ahli kami sebelumnya atas nama Dr Djamanat Samosir meninggal dunia, rencananya akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan. Seharusnya almarhum bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak. Jadi, kami minta hakim memberi waktu kepada kami untuk mencari penggantinya,” kata Djonggi.

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, Djonggi meminta untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terlebih dahulu, sebelum berangkat sidang lapangan pada Senin (21/8) mendatang. Namun, kata Djonggi, hakim menolak.

Dalam sidang perdata perkara perebutan hak warisan berlangsung panas di ruang cakra Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (10/8). Sidang berjalan singkat.

Pasalnya, saksi yang dihadirkan tergugat, Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai, tidak dapat hadir karena ada halangan terkait pekerjaannya di PN Banda Aceh. Teuku Syarafi kini menjabat Wakil Ketua PN Banda Aceh.

Rencananya Teuku Syarafi bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dikeluarkan. Hal tersebut demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala berlangsung panas dan alot. “Rospita Mangiring Tampubolon, bukan anak angkat dan bukan anak kandung dari Demak Martua Tampubolon/Dinar boru Siahaan. Sebab, Dinar boru Siahaan mandul, tidak dapat hamil dan ttidak dapat melahirkan,” ujarnya.

“Rospita hanya anak pancingan yang diserahkan ibu kandungnya bernama Hilderia boru Marpaung dan Ayah Kandungnya Rupinus Tampubolon dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai. Dan anak perempuan dalam masyarakat batak bukan ahli waris apalagi, status anak pancingan yang tidak diadati, bahkan diadati pun tidak berhak wanita batak sebagai ahli waris,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/