28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diduga Tempat Maksiat, Warga Bakar Gubuk Penjual Miras

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga membakar gubuk penjual minuman keras, Dusun Lima, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023). Gubuk tersebut diduga sebagai tempat maksiat, karena tempat berkumpulnya para pemuda untuk mabuk-mabukkan.

Dalam aksi tersebut yang diikuti pada umumnya ibu rumah tangga, tersulut emosi saat mengusir para pengunjung. Para ibu rumah tangga tersebut langsung menggulung gubuk yang diduga digunakan untuk konsumsi minuman keras serta dicurigai sebagai tempat penyediaan jasa hiburan eksplisit dan peredaran narkoba.

Tindakan spontan yang dilakukan oleh warga ini merupakan peringatan keras kepada para penjual minuman keras yang dinilai acuh tak acuh terhadap keprihatinan warga mengenai eksistensi kafe tersebut.

Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi, mengatakan wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona larangan oleh pihak kepolisian, dan Polsek Hamparan Perak telah memeriksa pemilik kafe.

“Sebelumnya pihak TNI-Polri dan perangkat desa telah memberikan imbauan dan peringatan kepada kafe yang menjual minuman keras, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga warga memutuskan untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
.

Aksi ini dianggap sebagai bentuk peringatan tegas dan diharapkan dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras dan narkoba.

“Oleh karena itu, warga berkomitmen untuk bertindak lebih tegas dengan melibatkan lebih banyak massa,” tegas Helmi. (mag-1/ram)

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga membakar gubuk penjual minuman keras, Dusun Lima, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/8/2023). Gubuk tersebut diduga sebagai tempat maksiat, karena tempat berkumpulnya para pemuda untuk mabuk-mabukkan.

Dalam aksi tersebut yang diikuti pada umumnya ibu rumah tangga, tersulut emosi saat mengusir para pengunjung. Para ibu rumah tangga tersebut langsung menggulung gubuk yang diduga digunakan untuk konsumsi minuman keras serta dicurigai sebagai tempat penyediaan jasa hiburan eksplisit dan peredaran narkoba.

Tindakan spontan yang dilakukan oleh warga ini merupakan peringatan keras kepada para penjual minuman keras yang dinilai acuh tak acuh terhadap keprihatinan warga mengenai eksistensi kafe tersebut.

Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi, mengatakan wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona larangan oleh pihak kepolisian, dan Polsek Hamparan Perak telah memeriksa pemilik kafe.

“Sebelumnya pihak TNI-Polri dan perangkat desa telah memberikan imbauan dan peringatan kepada kafe yang menjual minuman keras, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga warga memutuskan untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
.

Aksi ini dianggap sebagai bentuk peringatan tegas dan diharapkan dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras dan narkoba.

“Oleh karena itu, warga berkomitmen untuk bertindak lebih tegas dengan melibatkan lebih banyak massa,” tegas Helmi. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/