30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Megalia Bisa Di-PAW

Istri Borkat Sesalkan BKD

MEDAN-Istri Borkat Hasibuan, Cut Dian Satrianimengaku kecewa dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut. Pasalnya, BKD DPRD Sumut masih akan mengklarifikasi bukti perselingkuhan suaminya kepada anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Megalia Agustina.

“Sepertinya mereka berharap ada bukti lain. Hasilnya setelah mereka klarifikasi, kita disuruh menunggu proses berikutnya. Namanya BKD-nya yang juga anggota DPR, ya tetap sajalah membela sesamanya,” ungkapnya.

Dikatakannya, pihak BKD DPRD Sumut yang menerima klarifikasi dan bukti-bukti antara lain, Parluhutan Hasibuan (PAN), Tonies Sianturi (PDS), Amsal Nasution (PKS) dan Guntur Manurung dari Demokrat.

Kemarin (1/3), Cut Dian kembali mengaku kepada Sumut Pos, Suaminya Borkat Hasibuan mengirimkan berita yang telah dimuat media, terkait Cut Dian yang memberikan klarifikasi dan bukti-bukti ke BKD DPRD Sumut, Jumat (30/3) lalu.

“Iya, dia (Borkat, Red) menshare berita yang telah terbit di media ke saya,” akunya.

Sementara itu, secara terpisah salah seorang anggota BKD DPRD Sumut, Guntur Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (31/3) menyatakan, hasil dari upaya klarifikasi tersebut nantinya akan diserahkan ke pimpinan dewan.

Dari pimpinan dewan, akan diserahkan ke fraksi dan partai dimana Megalia bernaung, yakni di Fraksi dan Partai Demokrat.

Secara sanksi, jika nantinya ditemukan kebenaran dan pada akhirnya partai atau fraksi merasa menganggap itu merupakan kesalahan yang fatal, bukan tidak mungkin bisa dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW), terhadap Megalia.

“Kita masih mempelajari, dan rencananya akan kembali memanggil pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Megalia sebagai anggota DPRD Sumut. Kita tidak memanggil dari pihak di luar dewan, atau pihak laki-lakinya,” katanya.

Rencananya bulan ini, Megalia akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas masalah itu, menunggu diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Hasil itu semua, akan diserahkan ke pimpinan dewan. Pimpinan dewanlah nanti yang merumuskan sanksinya. Nanti juga pimpinan dewan yang menyerahkan hasil itu ke fraksi atau partai.

“Bisa saja, jika masalah ini nantinya dianggap merupakan kesalahan fatal oleh fraksi ataupun partai, bisa dilakukan PAW,” tegas pria yang juga berasal dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini.

Dikatakannya, pada saat Cut Dian datang ke BKD DPRD Sumut, BKD sem pat mempertanyakan kenapa tidak dibawa ke jalur hukum. Namun, sambungnya, Cut Dian masih ingin proses ini dilakukan oleh BKD DPRD Sumut.

“Kami sempat menanyakan itu, kan dia juga orang hukum selaku notaris. Tapi waktu itu jawabannya, dirinya (Cut Dian, Red) masih ingin menyelesaikan masalah ini di BKD. Katanya agar ada pembelajaran bagi yang lain,” terangnya.

Diketahui, Cut Dian Satriani memberikan klarifikasi dan barang bukti dugaan perselingkuhan suaminya, Borkat Hasibuan dengan anggota DPRD Sumut yang duduk di Komisi E, Megalia Agustina sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (30/3) lalu, berdasarkan undangan dari Sekretariat DPRD Sumut No 556/18/Sekr, tertanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri.(ari)

Istri Borkat Sesalkan BKD

MEDAN-Istri Borkat Hasibuan, Cut Dian Satrianimengaku kecewa dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut. Pasalnya, BKD DPRD Sumut masih akan mengklarifikasi bukti perselingkuhan suaminya kepada anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Megalia Agustina.

“Sepertinya mereka berharap ada bukti lain. Hasilnya setelah mereka klarifikasi, kita disuruh menunggu proses berikutnya. Namanya BKD-nya yang juga anggota DPR, ya tetap sajalah membela sesamanya,” ungkapnya.

Dikatakannya, pihak BKD DPRD Sumut yang menerima klarifikasi dan bukti-bukti antara lain, Parluhutan Hasibuan (PAN), Tonies Sianturi (PDS), Amsal Nasution (PKS) dan Guntur Manurung dari Demokrat.

Kemarin (1/3), Cut Dian kembali mengaku kepada Sumut Pos, Suaminya Borkat Hasibuan mengirimkan berita yang telah dimuat media, terkait Cut Dian yang memberikan klarifikasi dan bukti-bukti ke BKD DPRD Sumut, Jumat (30/3) lalu.

“Iya, dia (Borkat, Red) menshare berita yang telah terbit di media ke saya,” akunya.

Sementara itu, secara terpisah salah seorang anggota BKD DPRD Sumut, Guntur Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (31/3) menyatakan, hasil dari upaya klarifikasi tersebut nantinya akan diserahkan ke pimpinan dewan.

Dari pimpinan dewan, akan diserahkan ke fraksi dan partai dimana Megalia bernaung, yakni di Fraksi dan Partai Demokrat.

Secara sanksi, jika nantinya ditemukan kebenaran dan pada akhirnya partai atau fraksi merasa menganggap itu merupakan kesalahan yang fatal, bukan tidak mungkin bisa dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW), terhadap Megalia.

“Kita masih mempelajari, dan rencananya akan kembali memanggil pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Megalia sebagai anggota DPRD Sumut. Kita tidak memanggil dari pihak di luar dewan, atau pihak laki-lakinya,” katanya.

Rencananya bulan ini, Megalia akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas masalah itu, menunggu diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Hasil itu semua, akan diserahkan ke pimpinan dewan. Pimpinan dewanlah nanti yang merumuskan sanksinya. Nanti juga pimpinan dewan yang menyerahkan hasil itu ke fraksi atau partai.

“Bisa saja, jika masalah ini nantinya dianggap merupakan kesalahan fatal oleh fraksi ataupun partai, bisa dilakukan PAW,” tegas pria yang juga berasal dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini.

Dikatakannya, pada saat Cut Dian datang ke BKD DPRD Sumut, BKD sem pat mempertanyakan kenapa tidak dibawa ke jalur hukum. Namun, sambungnya, Cut Dian masih ingin proses ini dilakukan oleh BKD DPRD Sumut.

“Kami sempat menanyakan itu, kan dia juga orang hukum selaku notaris. Tapi waktu itu jawabannya, dirinya (Cut Dian, Red) masih ingin menyelesaikan masalah ini di BKD. Katanya agar ada pembelajaran bagi yang lain,” terangnya.

Diketahui, Cut Dian Satriani memberikan klarifikasi dan barang bukti dugaan perselingkuhan suaminya, Borkat Hasibuan dengan anggota DPRD Sumut yang duduk di Komisi E, Megalia Agustina sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (30/3) lalu, berdasarkan undangan dari Sekretariat DPRD Sumut No 556/18/Sekr, tertanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/