26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menuju Ujian Nasional 2012

Tidak lama lagi Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan UN pada 2012 di Sumatera Utara (Sumut), dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menghabiskan anggaran sebesar Rp20.668.485.000. Dana pelaksanaan UN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian Dana Subsidi/bantuan penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK sebesar Rp7.025.961.000 serta dana subsidi/bantuan penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB sebesar Rp3.642.524.000.

Oleh:
Jon Roi Tua Purba

Jumlah peserta UN di Sumut, untuk tingkat SD/MI dan SDLB berjumlah 294.189 peserta, tingkat SMP/SMPLB/MTs berjumlah 246.487 peserta sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMK berjumlah 735.679 peserta.

Jadwal pelaksanaan UN tersebut, untuk SMA/MA dilaksanakan pada 16 hingga 19 April 2012, untuk SMK dilaksanakan pada 16 hingga 18 April 2012, SMP/MTs dan SMPLB dimulai 23 hingga 26 April 2012 sedangkan untuk SD/MI dan SDLB baru akan dimulai pada 7 hingga 9 Mei 2012 mendatang.
Jika ada peserta UN yang berhalangan pada hari pelaksanaan UN yang telah ditentukan boleh mengikuti ujian susulan yang ditetapkan yakni untuk SMA/MA pada tanggal 23-26 April, SMK pada tanggal 23-25 April 2012, SMP/MTs dan SMPLB pada tanggal 30 April – 4 Mei 2012 sedangkan untuk SD/MI dan SDLB boleh mengikuti ujian susulan pada tanggal 14 -16 Mei 2012.

Untuk pengumumuman kelulusan, akan diumumkan secara serempak di seluruh Sekolah di Sumut. Rinciannya adalah untuk SMA/MA/SMK akan di umumkan pada tanggal 26 Mei 2012, SMP/MTs, SMPLB pada 2 Juni 2012 sedangkan pengumuman bagi siswa SD/MI, SDLB akan diumumkan pada tanggal 16 Juni.

Guna kelancaran pelaksanaan UN, Disdikbud Sumut telah melaksanakan sosialisasi ke seluruh sekolah-sekolah di kabupaten/kota di Sumut melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Dengan demikian diharapkan pada hari pelaksanaan Ujian nasional tersebut tidak ada lagi kendala.
Mengenai distribusi naskah soal UN, saat ini naskah soal UN bagi siswa SMA/MA/SMK dan SMP/MTs dan SMPLB dicetak pemenang tender pencetakan naskah soal berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat.

Sesuai juknis yang diterima maka naskah soal diharapkan tidak akan salah cetak, sebab UN kali ini tidak ada cadangan naskah soal. Dan memang diharuskan kepada pemenang tender untuk mencetak naskah soal secara sempurna tanpa adanya salah cetak atau kerusakan naskah soal. Hanya saja khusus naskah soal untuk siswa SD/MI serta SDLB yang memiliki cadangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pusat.

Untuk itu, perlu kerjasama Kementerian Agama dan Universitas Negeri Medan telah mengirimkan tim berjumlah empat orang yang bertugas untuk mengawasi atau memantau naskah soal UN di percetakan PT Ceriau Riau Mandiri sebagai pemenang tender. Maslahnya pakah hal itu sudah menjamin kerahasiaan naskah soal?

Untuk pendistribusian sendiri, pihak Disdik Sumut meminta kepada pihak percetakan untuk mengirimkan naskah soal tersebut seminggu sebelum pelaksanaan ujian. Sebab, dengan waktu itu bisa mempercepat pendistribusian ke kabupaten/kota di Sumut sehingga satu hari sebelum pelaksanaan ujian, naskah soal sudah berada di sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Hal inijuga bia menimbulkan masalah baru. Kecurigaan bocornya soal karena terlalu lama disimpan, menjadi tanda Tanya.

Dalam pendistribusian naskah soal ujian telah meminta kepada pihak percetakan untuk segera mengirimkan naskah soal tersebut seminggu sebelum pelaksanaan ujian, ini penting guna mempercepat pendistribusian ke kabupaten/kota khususnya di daerah terpencil dan jauh dari jangkauan dan kita pastikan satu hari sebelum hari pelaksanaan naskah ujian akan sudah sampai di seluruh sekolah di kabupaten/kota Sumu.

Menyinggung penyimpanan naskah soal sebelum didistribusikan ke seluruh sekolah di kabupaten/kota se Sumut, namun penyimpanan naskah soal tersebut belum diketahui diamana tempatnya. Karena, pihak Sisdik Sumut masih menunggu petunjuk dari kementerian pendidikan pusat.

Sementara itu kontroversi pelaksanaan UN yang sat ini masih menjadi polemik di dunia pendidikan masih menimbulkn tanda Tanya. Pasalnya adanya keputusan MA yang harus memenuhi terlebih dahulu sarana prasarana, baru beranjak kepada sistem evaluasi melalui UN.

Terkait dengan hal itu, Dewan Pertimbangan Presiden akan membahas pengaduan dan permohonan desakan eksekusi pengadilan negeri kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ujian nasional (UN). Untuk itu, Wantipres akan mengkaji pengaduan Tim Advokasi Korban UN yang menginginkan Presiden melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan soal UN.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat sampai MA terkait UN, hingga saat ini belum ada eksekusi. Padahal, dalam putusannya majelis hakim meminta pemerintah untuk memenuhi secara menyeluruh sarana prasarana di semua sekolah. Selain itu, pemerintah diminta juga untuk meningkatkan kualitas guru dan akses informasi di seluruh daerah di Indonesia.

Tim Advokasi Korban UN menilai, putusan pengadilan tidak dijalankan pemerintah. Namun, pelaksanaan UN berjalan terus. “Saya pikir setiap putusan MA wajib dipatuhi pemerintah, karena merupakan ketentuan hukum oleh lembaga negara. Setiap putusan MA harus dilaksanakan oleh negara,” kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, usai menerima Tim Advokasi Korban UN di Jakarta (Kompas.com, 8/3/2012) lalu.

Menurut Albert, laporan dan keluhan yang disampaikan Tim Korban Advokasi UN soal UN akan dibahas dengan anggota Wantimpres bidang pendidikan. “Nanti akan kita bahas soal permohonan ekseskui UN yang belum dijalankan. Juga banyak masukan-masukan bagus soal pendidikan,” kata Albert.

Pemerintah memang seharusnya menjalankan putusan MA. Permintaan Tim Advokasi Korban UN sudah diterima. Maka sudah seharusnya hal ini dicermati. Karena ini meyangkut pendidikan kita. Kualitas tidak akan kita dapatkan apabila hanya diukur dari UN, yang sistemnya memaksa. Pelaksanaan UN jujur juga masih menjadi Tanya besar di negeri ini.

Menanti kebijakan pendidikan yang memihak pda kualitas, itulah yang kita nantikan. Negeri ini merindukan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keadilan bagi peserta didik. (*)

Penulis aktif di Kelompok Diskusi Campus Concern Medan (CC-Medan), tinggal di Pematangsiantar

Tidak lama lagi Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan UN pada 2012 di Sumatera Utara (Sumut), dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menghabiskan anggaran sebesar Rp20.668.485.000. Dana pelaksanaan UN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian Dana Subsidi/bantuan penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK sebesar Rp7.025.961.000 serta dana subsidi/bantuan penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB sebesar Rp3.642.524.000.

Oleh:
Jon Roi Tua Purba

Jumlah peserta UN di Sumut, untuk tingkat SD/MI dan SDLB berjumlah 294.189 peserta, tingkat SMP/SMPLB/MTs berjumlah 246.487 peserta sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMK berjumlah 735.679 peserta.

Jadwal pelaksanaan UN tersebut, untuk SMA/MA dilaksanakan pada 16 hingga 19 April 2012, untuk SMK dilaksanakan pada 16 hingga 18 April 2012, SMP/MTs dan SMPLB dimulai 23 hingga 26 April 2012 sedangkan untuk SD/MI dan SDLB baru akan dimulai pada 7 hingga 9 Mei 2012 mendatang.
Jika ada peserta UN yang berhalangan pada hari pelaksanaan UN yang telah ditentukan boleh mengikuti ujian susulan yang ditetapkan yakni untuk SMA/MA pada tanggal 23-26 April, SMK pada tanggal 23-25 April 2012, SMP/MTs dan SMPLB pada tanggal 30 April – 4 Mei 2012 sedangkan untuk SD/MI dan SDLB boleh mengikuti ujian susulan pada tanggal 14 -16 Mei 2012.

Untuk pengumumuman kelulusan, akan diumumkan secara serempak di seluruh Sekolah di Sumut. Rinciannya adalah untuk SMA/MA/SMK akan di umumkan pada tanggal 26 Mei 2012, SMP/MTs, SMPLB pada 2 Juni 2012 sedangkan pengumuman bagi siswa SD/MI, SDLB akan diumumkan pada tanggal 16 Juni.

Guna kelancaran pelaksanaan UN, Disdikbud Sumut telah melaksanakan sosialisasi ke seluruh sekolah-sekolah di kabupaten/kota di Sumut melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Dengan demikian diharapkan pada hari pelaksanaan Ujian nasional tersebut tidak ada lagi kendala.
Mengenai distribusi naskah soal UN, saat ini naskah soal UN bagi siswa SMA/MA/SMK dan SMP/MTs dan SMPLB dicetak pemenang tender pencetakan naskah soal berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat.

Sesuai juknis yang diterima maka naskah soal diharapkan tidak akan salah cetak, sebab UN kali ini tidak ada cadangan naskah soal. Dan memang diharuskan kepada pemenang tender untuk mencetak naskah soal secara sempurna tanpa adanya salah cetak atau kerusakan naskah soal. Hanya saja khusus naskah soal untuk siswa SD/MI serta SDLB yang memiliki cadangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pusat.

Untuk itu, perlu kerjasama Kementerian Agama dan Universitas Negeri Medan telah mengirimkan tim berjumlah empat orang yang bertugas untuk mengawasi atau memantau naskah soal UN di percetakan PT Ceriau Riau Mandiri sebagai pemenang tender. Maslahnya pakah hal itu sudah menjamin kerahasiaan naskah soal?

Untuk pendistribusian sendiri, pihak Disdik Sumut meminta kepada pihak percetakan untuk mengirimkan naskah soal tersebut seminggu sebelum pelaksanaan ujian. Sebab, dengan waktu itu bisa mempercepat pendistribusian ke kabupaten/kota di Sumut sehingga satu hari sebelum pelaksanaan ujian, naskah soal sudah berada di sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Hal inijuga bia menimbulkan masalah baru. Kecurigaan bocornya soal karena terlalu lama disimpan, menjadi tanda Tanya.

Dalam pendistribusian naskah soal ujian telah meminta kepada pihak percetakan untuk segera mengirimkan naskah soal tersebut seminggu sebelum pelaksanaan ujian, ini penting guna mempercepat pendistribusian ke kabupaten/kota khususnya di daerah terpencil dan jauh dari jangkauan dan kita pastikan satu hari sebelum hari pelaksanaan naskah ujian akan sudah sampai di seluruh sekolah di kabupaten/kota Sumu.

Menyinggung penyimpanan naskah soal sebelum didistribusikan ke seluruh sekolah di kabupaten/kota se Sumut, namun penyimpanan naskah soal tersebut belum diketahui diamana tempatnya. Karena, pihak Sisdik Sumut masih menunggu petunjuk dari kementerian pendidikan pusat.

Sementara itu kontroversi pelaksanaan UN yang sat ini masih menjadi polemik di dunia pendidikan masih menimbulkn tanda Tanya. Pasalnya adanya keputusan MA yang harus memenuhi terlebih dahulu sarana prasarana, baru beranjak kepada sistem evaluasi melalui UN.

Terkait dengan hal itu, Dewan Pertimbangan Presiden akan membahas pengaduan dan permohonan desakan eksekusi pengadilan negeri kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ujian nasional (UN). Untuk itu, Wantipres akan mengkaji pengaduan Tim Advokasi Korban UN yang menginginkan Presiden melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan soal UN.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat sampai MA terkait UN, hingga saat ini belum ada eksekusi. Padahal, dalam putusannya majelis hakim meminta pemerintah untuk memenuhi secara menyeluruh sarana prasarana di semua sekolah. Selain itu, pemerintah diminta juga untuk meningkatkan kualitas guru dan akses informasi di seluruh daerah di Indonesia.

Tim Advokasi Korban UN menilai, putusan pengadilan tidak dijalankan pemerintah. Namun, pelaksanaan UN berjalan terus. “Saya pikir setiap putusan MA wajib dipatuhi pemerintah, karena merupakan ketentuan hukum oleh lembaga negara. Setiap putusan MA harus dilaksanakan oleh negara,” kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, usai menerima Tim Advokasi Korban UN di Jakarta (Kompas.com, 8/3/2012) lalu.

Menurut Albert, laporan dan keluhan yang disampaikan Tim Korban Advokasi UN soal UN akan dibahas dengan anggota Wantimpres bidang pendidikan. “Nanti akan kita bahas soal permohonan ekseskui UN yang belum dijalankan. Juga banyak masukan-masukan bagus soal pendidikan,” kata Albert.

Pemerintah memang seharusnya menjalankan putusan MA. Permintaan Tim Advokasi Korban UN sudah diterima. Maka sudah seharusnya hal ini dicermati. Karena ini meyangkut pendidikan kita. Kualitas tidak akan kita dapatkan apabila hanya diukur dari UN, yang sistemnya memaksa. Pelaksanaan UN jujur juga masih menjadi Tanya besar di negeri ini.

Menanti kebijakan pendidikan yang memihak pda kualitas, itulah yang kita nantikan. Negeri ini merindukan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keadilan bagi peserta didik. (*)

Penulis aktif di Kelompok Diskusi Campus Concern Medan (CC-Medan), tinggal di Pematangsiantar

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/