081397731xxx
Yang terhormat Bapak Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Medan, Bapak Camat Medan Barat, dan Lurah Sei Agul. Kenapa dalam pengurusan kartu keluarga dipungut biaya Rp30 ribu di lurah, kantor camat, dan di kantor catatan sipil? Sehingga pengurusan KK menghabiskan Rp150 ribu. Semuanya alasan dengan dalih administrasi dan uang tanda tangan pejabat. Bukankah pengurusan KK gratis, atau itu hanya semboyan saja?
Terbukti Langsung Dicopot
Terima kasih untuk informasinya. Sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM, pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Medan adalah gratis, tidak dikenakan biaya apa pun. Untuk itu warga yang mengalami pungutan agar segera melaporkan dengan bukti fisik ke camat setempat untuk ditindak. Kalau terbukti, oknum tersebut langsung dicopot.
Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan