MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Ratusan simpatisan dan kader PDI Perjuangan menggelar unjuk rasa di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, di Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/9/2023). Para simpatisan ini meminta agar ketua PDI P Sumatera Utara, Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya.
Dalam orasi demonya, peserta aksi, Tegap Sembiring mengungkapkan, menuntut dan meminta Rapidin Simbolon, memberikan penjelasan soal kasus yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020.
“Kalau memang salah katakan salah, kalau memang benar adakan gugatan atau minta surat sepotong kepada Kejaksaan Tinggi agar kami di bawah ini tidak terjadi pro kontra,” ucap Tegap menggunakan pengeras suara.
Tegap dan rekan-rekannya kemudian meminta waktu kepada Rapidin untuk beraudensi agar mengklarifikasi bagaimana sebenarnya persoalan yang menyeretnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.
“Padahal kita berjuang untuk hatrick agar PDIP menang dan mengantar Bapak Ganjar Pranowo jadi Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Ia menilai Rapidin belum memiliki kapasitas menjadi Ketua DPD PDIP Sumut, karena membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Rapidin juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua PDIP Sumut jika memang ikut terlibat dalam kasus korupsi itu.
“Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan,” teriaknya.
Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan agar isu negatif soal PDIP Sumut saat ini dihentikan. Mereka juga meminta selamatkan PDIP untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“Hentikan isu-isu negatif yang merugikan PDI Perjuangan. Selamatkan PDI Perjuangan untuk Ganjar 2024,” tertulis di spanduk tersebut.
Untuk diketahui, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.
Terungkapnya, diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.(gus)