26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kapuspen: Tunggu Instruksi Presiden!

Soal Mobil Dinas Dilarang Minum Premium

JAKARTA-Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemerintah daerah (pemda) menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.

Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). “Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri,” papar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya,Kamis (5/4).

Reydonnyzar Moenek kembali menjelaskan, belum ada aturan tertulis yang meminta seluruh kendaraan operasional di lingkup pemda dilarang menggunakan premium bersubsidi. “Jadi tunggu dulu, benar apa tidak dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sedang menyusun aturan baru yang isinya melarang mobil dinas pemerintahan minum premium. Aturan tersebut akan diformulasikan dalam aturan resmi.  Sekretaris Kabinet akan membahas lebih lanjut dan menentukan apakah beleid itu akan berbentuk instruksi presiden, peraturan presiden, atau dalam bentuk aturan lain. ‘’Dengan demikian akan ada penghematan,’’ katanya di Jakarta, Selasa (3/4) lalu.

Kendati demikian, aturan ini tak akan memberatkan bagi pemerintah daerah yang diketahui belum memiliki persedian pertamax. Artinya, kendaraan pelat merah tetap diperbolehkan mengonsumsi premium supaya roda pemerintahan tetap jalan. ‘’Barangkali ada daerah tertentu yang belum tersedia pertamax, kalau itu ya harus kita maklumi,’’ ujar dia.

Rencana pemerintah ini ditanggapi dingin wakil rakyat di Sumut. Bahkan, anjuran itu malah dianggap kontraproduktif dari instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden SBY. “Apa yang dikatakan Hatta Rajasa itu aneh. Presiden menyatakan, penghematan besar-besaran, sedangkan Hatta menginstruksikan untuk menggunakan Pertamax. Ini namanya bukan penghematan. Malah pemborosan” kata anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE, Rabu (4/4).(sam/ari/adl)

Soal Mobil Dinas Dilarang Minum Premium

JAKARTA-Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemerintah daerah (pemda) menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.

Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). “Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri,” papar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya,Kamis (5/4).

Reydonnyzar Moenek kembali menjelaskan, belum ada aturan tertulis yang meminta seluruh kendaraan operasional di lingkup pemda dilarang menggunakan premium bersubsidi. “Jadi tunggu dulu, benar apa tidak dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sedang menyusun aturan baru yang isinya melarang mobil dinas pemerintahan minum premium. Aturan tersebut akan diformulasikan dalam aturan resmi.  Sekretaris Kabinet akan membahas lebih lanjut dan menentukan apakah beleid itu akan berbentuk instruksi presiden, peraturan presiden, atau dalam bentuk aturan lain. ‘’Dengan demikian akan ada penghematan,’’ katanya di Jakarta, Selasa (3/4) lalu.

Kendati demikian, aturan ini tak akan memberatkan bagi pemerintah daerah yang diketahui belum memiliki persedian pertamax. Artinya, kendaraan pelat merah tetap diperbolehkan mengonsumsi premium supaya roda pemerintahan tetap jalan. ‘’Barangkali ada daerah tertentu yang belum tersedia pertamax, kalau itu ya harus kita maklumi,’’ ujar dia.

Rencana pemerintah ini ditanggapi dingin wakil rakyat di Sumut. Bahkan, anjuran itu malah dianggap kontraproduktif dari instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden SBY. “Apa yang dikatakan Hatta Rajasa itu aneh. Presiden menyatakan, penghematan besar-besaran, sedangkan Hatta menginstruksikan untuk menggunakan Pertamax. Ini namanya bukan penghematan. Malah pemborosan” kata anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE, Rabu (4/4).(sam/ari/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/