32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Gelapkan Uang PDAM Tirta Umbu Nias, Mantan Plt Bendahara Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Bendahara Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi divonis hakim 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan uang yang merugikan negara Rp522 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/10/2023).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Palti Nathanael Sianturi oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurugan,” ujar hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp552 juta, dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Nias selama tujuh tahun, denda Rp250 juta subaider enam bulan. Selain itu dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp552 juta.

Diketahui, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha menguap dikarenakan gaji para pegawai mandek.

Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit. Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Bendahara Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi divonis hakim 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan uang yang merugikan negara Rp522 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/10/2023).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Palti Nathanael Sianturi oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurugan,” ujar hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp552 juta, dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Nias selama tujuh tahun, denda Rp250 juta subaider enam bulan. Selain itu dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp552 juta.

Diketahui, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha menguap dikarenakan gaji para pegawai mandek.

Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit. Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/