081260002xxx
Satu keluarga beranak tiga orang dan menanggung biaya hidup seorang nenek, memiliki rumah warisan berkamar tiga disewakan @Rp400 ribu per kamar. Jumlah keluarga tersebut enam orang (suami dan istri, tiga anak, satu nenek). Anggota keluarga tersebut tidak bekerja apakah sewa kamar Rp1.2 juta dikenakan pajak 10 persen? Kadang-kadang hanya terisi 2 kamar wajarkah dicekik lagi dengan pajak. Kalau makanpun pas-pasan? Pemerintah jangan hanya tau mencekik rakyat, cari dong sumber PAD lain yang lebih produktif? DPRD ingat kemiskinan konstituenmu ya? Belum waktunya orang miskin dibebani segala macam pajak-pajak yang tidak sesuai amanat UUD 1945
Perda Masih Dibahas DPRD Medan
Terimakasih pertanyaannya, kami sedang mengusulkannya di DPRD Medan untuk disahkan dalam bentuk regulasi atau Perda. Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu pengesahan perda tentang pajak rumah kos ini.
Kemudian, untuk penerapannya kami tidak akan pungut pajak bila pemilik kamar kos hanya memiliki dua atau tiga kamar saja, secara khusus kami hanya memungut pajak bagi pengusaha yang memiliki kamar kos di atas 10 kamar dan dengan harga di atas Rp1 juta.
Syahrul Harahap
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan
Di Bawah 10 Kamar tak Dikenakan Pajak
Kami jelaskan, untuk penerapan pajak terhadap kamar kos di Kota Medan didasarkan pada PP28 dan 29. Di dalam PP tersebut diamanatkan, rumah kos atau rumah sewa yang dikenakan pajak lebih dari 10 pintu dan sewa seminimalnya Rp1Â juta perbulan.
Kami dari DPRD Medan memiliki pandangan, bila kamar kos yang dimiliki pemilik kamar hanya dua atau delapan pintu dengan harga di bawah Rp1 juta perbulan, maka tidak bisa dikenakan pajak. Selanjutnya, apabila dikenakan pajak juga, maka itu sama saja tidak memiliki dasar dan bisa disebutkan pungutan liar (pungli).
Selama ini, di Kota Medan tidak ada kamat kos yang memiliki harga diatas satu juta per bulan, jadi penerapan Perda ini hanya sebatas menjaga ketika nantinya naik harga sewa kamar kos ini.
Jumadi SE
Ketua Komisi C DPRD Medan