BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan segera membahas Upah Minimum Kota untuk tahun 2024. Ini dilakukan sejalan dengan Pemprov Sumut yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2024.
Menurut Kadisnakerperindag, Hamdani Hasibuan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penetapan UMP 2024 yang dilakukan Pemprov Sumut.
“Dengan telah ditetapkannya UMP Sumut Tahun 2024, maka Disnakerperindag bersama Dewan Pengupahan Kota Binjai dalam waktu dekat akan segera melakukan pembahasan untuk menghitung dan menetapkan UMK Binjai,” kata Hamdani, Kamis (23/11/2023).
Pembahasan penetapan UMK Binjai 2024, kata dia, berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Menurut Hamdani, hasil dari penghitungan nantinya akan dikirim ke Pemprov Sumut agar segera ditetapkan.
“Selanjutnya, hasil perhitungan yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Binjai akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Binjai,” pungkasnya.
Pada 2023, UMK Binjai ditetapkan senilai Rp2.803.941,34. Jumlah ini disebut naik 6,59 persen jika dibandingkan tahun 2022.
Diketahui, Pemprov Sumut menetapkan UMP tahun 2024 senilai Rp2.809.915. Besaran UMP ini disebut mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp2.710.493 untuk tahun 2023. (ted/ram)