25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Warga Aceh Usia 60 Tahun Divonis Mati karena jadi Perantara Sabu 43 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wardani Ibrahim (60) warga asal Aceh divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).

Majelis hakim diketuai Dahlan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Dahlan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan itu, Dahlan memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh terdakwa Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada 3 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wardani Ibrahim (60) warga asal Aceh divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).

Majelis hakim diketuai Dahlan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Dahlan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda. “Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan itu, Dahlan memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh terdakwa Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada 3 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/