26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penuhi Standar Manajemen dan Keselamatan Lalulintas, Jalan Tol Junction Tebing Tinggi Laik Fungsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. PT Hutama Marga Waskita melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di Junction Tebing Tinggi sepanjang 7 Km, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT).

Kegiatan ini berlangsung selama 5 hingga 7 Desember 2023. ULF tersebut, merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Kegiatan ULF ini melibatkan berbagai instansi antara lain Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

ULF menandai langkah signifikan menuju peningkatan konektivitas, pengurangan waktu perjalanan, dan peningkatan efisiensi transportasi secara keseluruhan khususnya di wilayah Sumatera Utara sebelum Junction Tebing Tinggi ini dioperasikan untuk masyarakat.

”Junction Tebing Tinggi menjadi akses yang sangat penting, karena menghubungkan jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi- Parapat dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,” ucap Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, dalam keterangannya, Jumat (8/12).

Dalam kegiatan ULF ini, terbagi menjadi 3 (tiga) sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi. Lingkup pemeriksaan pada Junction Tebing Tinggi terbagi menjadi 4 Jalur (Ramp) yaitu Ramp 1 menghubungkan arah Pematang Siantar ke Medan, Ramp 2 menghubungkan Pematang Siantar ke Indrapura.

Kemudian, Ramp 3 menghubungkan Medan ke Pematang Siantar, dan Ramp 4 menghubungkan Indrapura ke Pematang Siantar.

Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, Junction Tebing Tinggi ini akan membawa perubahan positif tidak hanya untuk akses kendaraan tetapi juga untuk akses mobilisasi barang.

“Dengan terkoneksinya dua ruas Tol melalui Junction Tebing Tinggi dapat mempermudah arus lalu lintas yang menuju ke Medan dan juga menuju wilayah Pematang Siantar,” sebut Dindin.

Disisi lain, dalam ketertiban, kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum di Jalan Tol Sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam menyelenggarakan pelayanan jalan tol yang aman, tertib, dan lalu lintas yang lancar dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Hamawas dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Bertempat di Mapolda Sumut, penandatanganan kerja sama dilakukan antara Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Polisi Agung Setya Imam Effendi serta dihadiri oleh jajaran pejabat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Melalui kerja sama ini diharapkan pengguna jalan tol dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melintas dan diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait tata tertib berkendara.

“Semoga dengan perjanjian ini baik kegiatan konstruksi dan pelayanan pengoperasian jalan tol Kutepat dapat dikawal keamanannya, kami ingin pastikan pengendara jalan tol SETUJU, Selamat Sampai Tujuan,” tutur Dindin Solakhuddin.

Hingga saat ini, Hamawas telah mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 26,2 km. Sedangkan, progress konstruksi per 30 November 2023 pada Seksi 2 (Indrapura – Kuala Tanjung) sudah mencapai 99,26%, Seksi 3 (Tebing Tinggi – Serbelawan) sudah mencapai 93,74%, Seksi 4 (Serbelawan – Pematang Siantar) sudah mencapai 70,61%.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. PT Hutama Marga Waskita melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di Junction Tebing Tinggi sepanjang 7 Km, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT).

Kegiatan ini berlangsung selama 5 hingga 7 Desember 2023. ULF tersebut, merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Kegiatan ULF ini melibatkan berbagai instansi antara lain Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

ULF menandai langkah signifikan menuju peningkatan konektivitas, pengurangan waktu perjalanan, dan peningkatan efisiensi transportasi secara keseluruhan khususnya di wilayah Sumatera Utara sebelum Junction Tebing Tinggi ini dioperasikan untuk masyarakat.

”Junction Tebing Tinggi menjadi akses yang sangat penting, karena menghubungkan jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi- Parapat dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,” ucap Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, dalam keterangannya, Jumat (8/12).

Dalam kegiatan ULF ini, terbagi menjadi 3 (tiga) sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi. Lingkup pemeriksaan pada Junction Tebing Tinggi terbagi menjadi 4 Jalur (Ramp) yaitu Ramp 1 menghubungkan arah Pematang Siantar ke Medan, Ramp 2 menghubungkan Pematang Siantar ke Indrapura.

Kemudian, Ramp 3 menghubungkan Medan ke Pematang Siantar, dan Ramp 4 menghubungkan Indrapura ke Pematang Siantar.

Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, Junction Tebing Tinggi ini akan membawa perubahan positif tidak hanya untuk akses kendaraan tetapi juga untuk akses mobilisasi barang.

“Dengan terkoneksinya dua ruas Tol melalui Junction Tebing Tinggi dapat mempermudah arus lalu lintas yang menuju ke Medan dan juga menuju wilayah Pematang Siantar,” sebut Dindin.

Disisi lain, dalam ketertiban, kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum di Jalan Tol Sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam menyelenggarakan pelayanan jalan tol yang aman, tertib, dan lalu lintas yang lancar dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Hamawas dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Bertempat di Mapolda Sumut, penandatanganan kerja sama dilakukan antara Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Polisi Agung Setya Imam Effendi serta dihadiri oleh jajaran pejabat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Melalui kerja sama ini diharapkan pengguna jalan tol dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melintas dan diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait tata tertib berkendara.

“Semoga dengan perjanjian ini baik kegiatan konstruksi dan pelayanan pengoperasian jalan tol Kutepat dapat dikawal keamanannya, kami ingin pastikan pengendara jalan tol SETUJU, Selamat Sampai Tujuan,” tutur Dindin Solakhuddin.

Hingga saat ini, Hamawas telah mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 26,2 km. Sedangkan, progress konstruksi per 30 November 2023 pada Seksi 2 (Indrapura – Kuala Tanjung) sudah mencapai 99,26%, Seksi 3 (Tebing Tinggi – Serbelawan) sudah mencapai 93,74%, Seksi 4 (Serbelawan – Pematang Siantar) sudah mencapai 70,61%.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/