30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Emansipasi Dalam Perspektif Islam

Ahmad Ilyas SAg

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa: 1)

Berbicara masalah kewanitaan dalam Islam menjadi tema yang tak habis-habisnya disoroti oleh aktivis perempuan dan kalangan feminis. Dari soal kepemimpinan, “diskriminasi” peran, partisipasi yang “rendah” karena posisinya yang dianggap “subordinat”, hingga poligami. Semuanya bermuara pada sebuah gugatan bahwa wanita harus mempunyai hak yang sama alias sejajar dengan pria. Seolah-olah dalam agama ini terjadi pembedaan (yang membabi buta) antara pria dan wanita.

Membicarakan emansipasi wanita merupakan diskursus yang menarik dalam berbagai diskusi. Karena di era digital ini sedang pikuk dengan emansipasi gerakan feminisme. Menurut Dra Susilaningsih Kuntowijoyo MA, bahwa gerakan feminisme erat kaitanya dengan women liberation movement (gerakan pembebasan wanita). Gerakan ini dikenal dengan sebutan Women’s Lib (WL) yang merupakan suatu gerakan sosial yang peduli terhadap perlunya perubahan peran dan status wanita.

Sebenarnya Islam sendiri sejak dahulu memperbolehkan wanita untuk ikut serta berkiprah dalam masyarakat sosial. Buktinya, secara histories telah tercatat banyak wanita muslimah terdahulu yang ikut andil dalam kegiatan bermasyarakat. Tapi mereka tetap menjaga sekat relasi sosialnya antara laki-laki dan wanita non mahram.  Mereka juga memakai pakaian yang menutupi aurat sesuai dengan perintah-Nya. Betapa naif jika para muslimah terpengaruh seruan negara Barat yang mengatakan bahwa wanita Islam adalah wanita yang kolot (terbelakang) karena hanya menyandang jabatan ibu rumah tangga.

Padahal jika benar-benar memahami agama yang fitrah ini,sesungguhnya menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia dibandingkan dengan pekerjaan mereka yang merasa bangga dan berlomba-lomba dalam meraih jabatan sekadar  untuk pamor. Sebenarnya boleh saja jika wanita ingin berkarier dan mengembangkan potensinya diluar rumah, dengan syarat: (1) Mendapat izin dari suami, (2) Tidak berikhtilath dan tabarruj dengan laki-laki non mahram, (3) Menutup aurat dengan hijab syar’i, (4) Menundukkan pandangan dan menjaga farji, (5) Tidak berdandan seperti wanita jahiliyah, (6) Tidak merubah kodratnya sebagai seorang wanita, (7) Bisa membagi waktu antara melayani suami dan mendidik anak.

Sesungguhnya Islam menempatkan wanita di tempat yang sesuai pada tiga bidang : Pertama, Bidang Kemanusiaan, Islam mengakui hak wanita sebagai manusia dengan sempurna sama dengan pria.

Kedua, bidang sosial, terbuka lebar bagi wanita di segala jenjang pendidikan, di antara mereka menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan tingkatan usianya, masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin bertambah usianya, semakin bertambah pula hak-hak wanita, usia kanak-kanak; kemudian sebagai seorang isteri, sampai menjadi seorang ibu yang menginjak lanjut usia (lansia), yang lebih membutuhkan cinta, kasih dan penghormatan. Ketiga, Bidang Hukum, Islam memberikan pada wanita hak memiliki harta dengan sempurna dalam mempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak ada seorang pun yang berkuasa atasnya baik ayah, suami, atau kepala keluarga.
Secara lebih rinci, Penulis akan menjelaskan mengenai hukum Islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai tuntutan persamaan gender dengan pria. Satu diantara dalilnya adalah kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 35). (*)

Ahmad Ilyas SAg

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa: 1)

Berbicara masalah kewanitaan dalam Islam menjadi tema yang tak habis-habisnya disoroti oleh aktivis perempuan dan kalangan feminis. Dari soal kepemimpinan, “diskriminasi” peran, partisipasi yang “rendah” karena posisinya yang dianggap “subordinat”, hingga poligami. Semuanya bermuara pada sebuah gugatan bahwa wanita harus mempunyai hak yang sama alias sejajar dengan pria. Seolah-olah dalam agama ini terjadi pembedaan (yang membabi buta) antara pria dan wanita.

Membicarakan emansipasi wanita merupakan diskursus yang menarik dalam berbagai diskusi. Karena di era digital ini sedang pikuk dengan emansipasi gerakan feminisme. Menurut Dra Susilaningsih Kuntowijoyo MA, bahwa gerakan feminisme erat kaitanya dengan women liberation movement (gerakan pembebasan wanita). Gerakan ini dikenal dengan sebutan Women’s Lib (WL) yang merupakan suatu gerakan sosial yang peduli terhadap perlunya perubahan peran dan status wanita.

Sebenarnya Islam sendiri sejak dahulu memperbolehkan wanita untuk ikut serta berkiprah dalam masyarakat sosial. Buktinya, secara histories telah tercatat banyak wanita muslimah terdahulu yang ikut andil dalam kegiatan bermasyarakat. Tapi mereka tetap menjaga sekat relasi sosialnya antara laki-laki dan wanita non mahram.  Mereka juga memakai pakaian yang menutupi aurat sesuai dengan perintah-Nya. Betapa naif jika para muslimah terpengaruh seruan negara Barat yang mengatakan bahwa wanita Islam adalah wanita yang kolot (terbelakang) karena hanya menyandang jabatan ibu rumah tangga.

Padahal jika benar-benar memahami agama yang fitrah ini,sesungguhnya menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia dibandingkan dengan pekerjaan mereka yang merasa bangga dan berlomba-lomba dalam meraih jabatan sekadar  untuk pamor. Sebenarnya boleh saja jika wanita ingin berkarier dan mengembangkan potensinya diluar rumah, dengan syarat: (1) Mendapat izin dari suami, (2) Tidak berikhtilath dan tabarruj dengan laki-laki non mahram, (3) Menutup aurat dengan hijab syar’i, (4) Menundukkan pandangan dan menjaga farji, (5) Tidak berdandan seperti wanita jahiliyah, (6) Tidak merubah kodratnya sebagai seorang wanita, (7) Bisa membagi waktu antara melayani suami dan mendidik anak.

Sesungguhnya Islam menempatkan wanita di tempat yang sesuai pada tiga bidang : Pertama, Bidang Kemanusiaan, Islam mengakui hak wanita sebagai manusia dengan sempurna sama dengan pria.

Kedua, bidang sosial, terbuka lebar bagi wanita di segala jenjang pendidikan, di antara mereka menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan tingkatan usianya, masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin bertambah usianya, semakin bertambah pula hak-hak wanita, usia kanak-kanak; kemudian sebagai seorang isteri, sampai menjadi seorang ibu yang menginjak lanjut usia (lansia), yang lebih membutuhkan cinta, kasih dan penghormatan. Ketiga, Bidang Hukum, Islam memberikan pada wanita hak memiliki harta dengan sempurna dalam mempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak ada seorang pun yang berkuasa atasnya baik ayah, suami, atau kepala keluarga.
Secara lebih rinci, Penulis akan menjelaskan mengenai hukum Islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai tuntutan persamaan gender dengan pria. Satu diantara dalilnya adalah kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 35). (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/