SUMUTPOS.CO – Polda Jawa Timur (Jatim) masih memeriksa intensif motif Arjun Wijaya Kusuma (AWK), orang yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan, sampai tadi malam. Dari hasil pemeriksaan diharapkan bisa diketahui motif pelaku.
“Nanti kalau sudah ada update terbaru (hasil pemeriksaan) akan kami kabari,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga belum banyak berkomentar. Hanya, jenderal bintang dua tersebut membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Sudah, saat ini kasusnya sedang dikembangkan,” ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun, pemuda 23 tahun itu diringkus di wilayah Jember, Jatim, kemarin. Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jatim, itu dibekuk ketika mengantar bawang usahanya ke tempat pelanggan. Arjun pun, kata polisi, mengakui sebagai pengelola akun TikTok @calonistri71600 yang mengunggah komentar berisi nada ancaman menembak Anies.
Dari Mabes Polri, Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Menurut Sandi, penangkapan tersebut merupakan bukti bahwa Polri ingin memastikan pemilu aman.
Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, pengamanan pemilu oleh Polri sudah merupakan tugas dan tanggung jawab yang besar. Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkali-kali menyatakan bahwa butuh kerja sama semua pihak untuk memastikan pesta demokrasi tersebut berlangsung aman tanpa gangguan.
Sejauh ini, aparat kepolisian melihat bahwa perbuatan AWK bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Yaitu (pasal tentang) pengancaman melalui media,” imbuh Sandi. Meski demikian, petugas masih melakukan pendalaman. Mereka juga ingin kasus tersebut segera tuntas.
Sementara itu, Anies mengapresiasi gerak cepat Polri yang menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya. Anies mengungkapkan, apresiasi tersebut secara khusus disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.
Anies menyebutkan, ancaman terhadap nyawa jelas di luar batas kebebasan berpendapat dan mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Karena itu, langkah Polri menangkap pelaku pengancaman bisa dimaknai sebagai melindungi kebebasan berpendapat. “Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” tuturnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua. Tak hanya capres atau pejabat publik, perlindungan itu juga mesti diberikan untuk seluruh rakyat. “Ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua,” paparnya.
Anies meminta pelaku diproses secara hukum tanpa mengurangi pemenuhan terhadap prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dia berharap pelaku masih bisa dibina dan disadarkan.
Terutama terkait konsekuensi ancaman yang bisa disalahartikan publik secara luas. “Apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik secara luas,” imbuhnya. (jpg/ila)