MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sejumlah tersangka dapat ditangkap, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Tersangka ini sudah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi. Mereka memiliki peran berbeda,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (19/1).
Dijelaskannya, pengungkapan sindikat curanmor itu bermula dari tiga laporan korban, yakni LP/B/13/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 14 Januari 2024, dengan pelapor Kateno.
Kemudian, LP/B/14/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024 dan LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan Kateno.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diperoleh petunjuk pelaku pencurian tersebut adalah Candra Wijaya,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pada Kamis (11/1), sekira pukul 18.30 WIB beraksi, di Jalan El Firdaus dan Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Dia mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 3400 NWF milik Kateno. Barang bukti dijual Candra Wijaya kepada M Tamlih, selanjutnya ke
tersangka Heryanto.
Pada Minggu (31/12/2023) pukul 23.30 WIB, tersangka Candra Wijaya beraksi di Perum Pulo Intan Desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang Labusel.
Dia memasuki rumah Rizki Ardiansyah dengan cara membongkar pintu belakang dan mencuri kunci mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian, pada Selasa (7/1/2024), sekira pukul 18.00 WIB, tersangka beraksi di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Candra Wijaya mencuri sepeda motor Honda Beat Streat milik korban Ar yang diparkir di depan rumahnya. Selanjutnya Candra menggadaikan sepeda motor tersebut dengan bantuan tersangka Raja Zulkarnain kepada Frely Wasinton Sormin.
Dari pengungkapan kasus itu diamankan tersangka Candra Wijaya (31), warga Jalan Batu 18, Kecamatan Pakam Merbau, Kabupaten Deliserdang.
M Tamlih (62), Jalan Badiah km 1, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Heryanto (58), warga Jalan Lintas Riau Km 3 Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Raja Zulkarnain (48), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel. Barang bukti disita berupa, 1 Honda Supra X 125, 1 Beat Streat BK 2992 YR dan
1 kunci kontak mobil.
“Tersangka Candra Wijaya berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya turut serta pertolongan jahat,” tandasnya. (dwi)