25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ancam Wartawan, Imran Surbakti Divonis 6 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Imran Surbakti (51) terdakwa pengancam pembunuhan wartawan divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Arfan Yani, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran Surbakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa membuat korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut selama 9 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS. Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Imran Surbakti (51) terdakwa pengancam pembunuhan wartawan divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Arfan Yani, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran Surbakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa membuat korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut selama 9 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS. Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/