MEDAN- Ini kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Soalnya Bank Sumut akan memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi dengan bunga yang murah. Hal ini seiring dengan hasil MoU antara Bank Sumut dengan Kementerian Perumahan Rakyat.
Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu melalui Pemimpin Bidang Pembiayaan Dana dan Jasa Divisi Syariah Bank Sumut Kaswinata menyebutkan tindak lanjut dari MoU adalah penyusunan perjanjian kerjasama operasional (PKO). Dalam PKO itu lanjut Kaswinata siapa pun boleh mendapatkan FLPP ini asalkan memiliki penghasilan tetap dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta. Kredit yang akan disalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan yakni 338 unit untuk bank konvensial dan 174 unit untuk bank syariah.
Dalam PKO itu disebutkan pembiayaan kredit yang akan disalurkan minimal pembelian rumah tipe 36 (setara dengan Rp70 juta). Kemudian kreditur membayar uang muka 10 persen dari harga rumah tersebut. Sisa pembayaran (Rp63juta) inilah kata Kaswinata yang akan difasilitasi Bank Sumut dan Kementerian Perumahan Rakyat.
“Jadi antara Bank Sumut dan Kementerian Perumahan Rakyat sharring dana, 50 persen Bank Sumut dan 50 persen lagi Kementerian Perumahan Rakyat,” ungkap Kaswinata. Jangka waktu pinjaman 10 hingga 15 tahun. Lantas apa yang menjadi kelebihan FLPP ini? Ditanya begitu Kaswinata menjawab bunga yang rendah.
“Tanpa bantuan Kementerian Perumahan Rakyat kami tidak bisa memberikan bunga murah seperti ini yakni 7,25 persen per tahun,” katanya seraya menambahkan selain angsuran kreditur juga dibebankan biaya propisi 0,5 persen dan administrasi Rp250 ribu. Rencananya program ini akan dimulai pertengahan Mei ini.
Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah melakukan MoU dengan 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan kebijakan FLPP atau KPR subsidi di Jakarta, Rabu (25/4). Sebelumnya ada juga 7 Bank BUMN yang sudah mengadakan MoU sebelumnya.
“Kita rangkul dalam MoU/kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Asosiasi BPD (Asbanda) dengan 13 BPD, tujuannya tidak lain untuk membantu mewujudkan pelaksanaan program pengadaan rumah layak huni dan terjangkau yang difasilitasi KPR sejahtera dengan FLPP bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Kesepakatan dengan 13 BPD ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, tetapi bisa diperpanjang.
Apabila setelah lima tahun Mou tidak diperpanjang lagi tidak menggugurkan kewajiban bank untuk menyelesaikan segala kewajibannya dalam FLPP. Ke 13 BPD itu adalah BPD Sumatera Utara, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalteng , BPD Sumbel Babel, BPD Papua, BPD Jatim , BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kaltim, BPD Riau Kepri, dan BPD Sulsel. (dra/net)