30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Revisi Perda PBB Kota Medan, DPRD Ancam Interpelasi

MEDAN-DPRD Medan berencana mengirimkan surat resmi berisi saran agar Pemko Medan mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan pedesan dan perkotaan. Jika sudah dikirim, Pemko Medan diharapkan segera menjawab surat resmi dari DPRD agar ada solusi final yang bisa diperoleh secepatnya oleh masyarakat.

“Kami berharap dalam dua hari ini pimpinan dewan akan mengirimkan surat itu ke Pemko. Jika sudah dikirim namun tak juga ditanggapi dalam kurun waktu tertentu, maka tidak menutup kemungkinan kalau DPRD bisa mengajukan hak interpelasi (hak bertanya) ke Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengenai hal itu,” kata anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS), Jhonny Nadeak, Selasa (1/5) siang.

Dijelaskannya, jika setelah dikirim, tapi Wali Kota Medan tak juga kunjung merespon, maka Nadeak mengingatkan pihak eksekutif agar tidak mengabaikan langkah dewan. Sebab, lanjutnya, bisa saja usai pengajuan hak interpelasi, akan dilanjutkan dengan proses impeachment atau pemakzulan sang wali kota.
Tetapi Nadeak mengungkapkan sejumlah keanehan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), dimana Ketua DPRD Medan Amiruddin justru bertanya balik kepada para anggota Banmus apakah surat rekomendasi dari Baleg tersebut perlu dikirim ke Wali Kota Medan atau tidak.

“Aneh, kami dari Banmus telah merekomendasikan ke pimpinan dewan agar mengirimkan surat tentang perlunya Pemko Medan melakukan perubahan dalam Perda PBB itu. Rekomendasi Banmus itu tinggal ditandatangani oleh Ketua dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Medan, dan selanjutnya dikirim ke Wali Kota Medan. Tetapi di rapat itu justru Amirudin malah bertanya balik. Ada apa ini semua,” ujar Nadeak sembari mengatakan, seharusnya proses pengiriman surat itu tidak akan memakan waktu lama mengingat letak gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Medan yang saling berhadap-hadapan.
Terpisah, Ketua DPRD Medan, Amirudin yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan surat yang direkomendasikan Baleg saat ini tengah dibuat oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Medan, OK Zulfi.

“Kalau sudah siap, besok (hari ini) pun bisa dikirimkan suratnya,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
Sekretaris DPRD Kota Medan, OK Zulfi membenarkan pernyataan Ketua DPRD Medan tersebut. Menurut OK Zulfi, surat itu sudah selesai dikonsep pihaknya.”Besok (hari ini) akan kami kirimkan,” tegas OK Zulfi.

Menanggapi hal ini Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan Pemko Medan tak mempermasalahkan kalau DPRD Medan melayangkan surat agar Pemko Medan berinisiatif mengajukan revisi Perda PBB. “Silahkan saja. Kalau bisa tak perlu lah dipermasalahkan itu. Sekarang juga PAD kita meningkat dari perolehan pajak PBB dan itu bisa digunakan untuk pembangunan,” kata Rahudman, di sela-sela upacara peringatan Hari Buruh se-Kota Medan di Lapangan Merdeka.(adl)

MEDAN-DPRD Medan berencana mengirimkan surat resmi berisi saran agar Pemko Medan mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan pedesan dan perkotaan. Jika sudah dikirim, Pemko Medan diharapkan segera menjawab surat resmi dari DPRD agar ada solusi final yang bisa diperoleh secepatnya oleh masyarakat.

“Kami berharap dalam dua hari ini pimpinan dewan akan mengirimkan surat itu ke Pemko. Jika sudah dikirim namun tak juga ditanggapi dalam kurun waktu tertentu, maka tidak menutup kemungkinan kalau DPRD bisa mengajukan hak interpelasi (hak bertanya) ke Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengenai hal itu,” kata anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS), Jhonny Nadeak, Selasa (1/5) siang.

Dijelaskannya, jika setelah dikirim, tapi Wali Kota Medan tak juga kunjung merespon, maka Nadeak mengingatkan pihak eksekutif agar tidak mengabaikan langkah dewan. Sebab, lanjutnya, bisa saja usai pengajuan hak interpelasi, akan dilanjutkan dengan proses impeachment atau pemakzulan sang wali kota.
Tetapi Nadeak mengungkapkan sejumlah keanehan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), dimana Ketua DPRD Medan Amiruddin justru bertanya balik kepada para anggota Banmus apakah surat rekomendasi dari Baleg tersebut perlu dikirim ke Wali Kota Medan atau tidak.

“Aneh, kami dari Banmus telah merekomendasikan ke pimpinan dewan agar mengirimkan surat tentang perlunya Pemko Medan melakukan perubahan dalam Perda PBB itu. Rekomendasi Banmus itu tinggal ditandatangani oleh Ketua dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Medan, dan selanjutnya dikirim ke Wali Kota Medan. Tetapi di rapat itu justru Amirudin malah bertanya balik. Ada apa ini semua,” ujar Nadeak sembari mengatakan, seharusnya proses pengiriman surat itu tidak akan memakan waktu lama mengingat letak gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Medan yang saling berhadap-hadapan.
Terpisah, Ketua DPRD Medan, Amirudin yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan surat yang direkomendasikan Baleg saat ini tengah dibuat oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Medan, OK Zulfi.

“Kalau sudah siap, besok (hari ini) pun bisa dikirimkan suratnya,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
Sekretaris DPRD Kota Medan, OK Zulfi membenarkan pernyataan Ketua DPRD Medan tersebut. Menurut OK Zulfi, surat itu sudah selesai dikonsep pihaknya.”Besok (hari ini) akan kami kirimkan,” tegas OK Zulfi.

Menanggapi hal ini Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan Pemko Medan tak mempermasalahkan kalau DPRD Medan melayangkan surat agar Pemko Medan berinisiatif mengajukan revisi Perda PBB. “Silahkan saja. Kalau bisa tak perlu lah dipermasalahkan itu. Sekarang juga PAD kita meningkat dari perolehan pajak PBB dan itu bisa digunakan untuk pembangunan,” kata Rahudman, di sela-sela upacara peringatan Hari Buruh se-Kota Medan di Lapangan Merdeka.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/