30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Cabut Klaster Ketenagakerjaan di UU Ciptaker Masih Jadi Tuntutan Utama, Prabowo Janji Sejahterahkan Buruh

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perayaan hari buruh internasional tak luput dari perhatian Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Dalam momen itu, Prabowo mengajak kelompok buruh turut serta bersamanya mewujudkan visi Indonesia emas.

“Mari kita bangun masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara Indonesia, semua pekerja, semua buruh dan keluarganya agar anak-anak dan cucu-cucu kita mengalami Indonesia emas yang lebih hebat lagi,” ujarnya kemarin.

Prabowo berharap, ke depan seluruh para pekerja termasuk buruh dapat memiliki kehidupan yang semakin sejahtera. “Semoga seluruh pekerja di Indonesia dan keluarga besar buruh semakin maju, semakin sejahtera, semakin kompak bersatu untuk bersama-sama berjuang menuju Indonesia emas,” inbuhnya.

Dalam konteks peningkatan kesejahteraan buruh, Prabowo sendiri telah menyampaikan programnya selama masa kampanye. Dalam dokumen visi misinya, Prabowo berkomitmen agar semua buruh bisa tidur dengan tenang karena menerima penghasilan yang cukup.

Kemudian, Prabowo berjanji meningkatkan jaminan sosial. Sepeeti program bantuan modal usaha untuk korban PHK, Rumah sakit pekerja atau buruh, Pemerataan Upah Minimum, serta Program rumah subsidi dan Koperasi kelas pekerja.

Tak hanya itu, Prabowo juga berupaya menjamin masa depan pendidikan anak-anak buruh. Dengan menyediakan beasiswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3 dan perluasan lapangan kerja.

Peringatan May Day tahun ini, isu upah murah, eksploitasi, hingga perlindungan terhadap buruh masih jadi fokus utama dari tuntutan para buruh/pekerja. Tuntutan yang kembali dilontarkan dari tahun ke tahun ini seolah menunjukkan tak pernah ada perbaikan pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menilai, kondisi ini terus terjadi lantaran orientasi dari pembangunan di Indonesia hanya melihat pekerja sebagai skrup pembanguanan saja. Sebagai pelumas dari industrilisasi. Bukan manusia. “Sehingga tuntutan-tuntutan kesejahteraan bagi pekerja, baik soal pengupahan, jaminan perlindungan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus disuarakan,” ujarnya ditemui saat demo May Day di Jakarta, kemarin.

Belum lagi, lanjut dia, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh/pekerja. Contoh yang paling nyata adalah dibuat dan diundangkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). “UU ini ternyata seperti prank bagi kaum pekeja karena tidak menghasilkan apapun yang bermanfaat untuk pekerja,” keluhnya.

Hal ini diamini oleh beberapa organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia. UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan telah mencekik para buruh/pekerja dan petani di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker dalam 5 tahun terakhir telah mengakibatkan daya beli buruh turun. Tak main-main, penurunan ini terjadi hingga 30 persen. “Inflasi tahun ini 2,8 persen, naik. Sementara, upah di kota-kota industri hanya naik 1,58 persen. Kita semua, termasuk Anda buruh-buruh karyawan pekerja nombok 1 persen,” ujarnya.

Menurut dia, tak ada kenaikan berarti. Padahal kebutuhan buruh/pekerja terus naik. Kondisi ini tentu memprihatinkan jika dibandingkan dengan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah yang justru mendapatkan kenaikan upah yang tinggi. “Tidak seimbang dengan kita buruh swasta. Oleh karena itu daya beli buruh turun terus,” tegasnya.

Selain itu, UU Ciptaker ini juga seolah kian melenggangkan outsourcing. Karyawan mudah dipecat, untuk kemudian dipekerjakan kembali melalui agen outsourcing. Sehingga seumur hidup mereka akan menjadi pekerja kontrak yang mudah diputus hubungan kerja dan upah murah.

“Dan ini negara tidak hadir untuk melindungi perbudakan modern yang kita sebut oursourcing,” ungkapnya.

Omnibus Law UU Ciptaker ini, lanjut dia, membuat pesangon untuk pekerja jadi terlalu murah. Perusahaan jadi mudah easy hiring, easy firing. Bukan hanya itu, cuti panjang pekerja selama dua bulan usai bekerja selama 6 tahun pun dihapuskan, tak ada jaminan pekerja perempuan untuk mendapatkan upah ketika cuti haid dan cuti hamil. Dengan kondisi seperti itu, tenaga kerja asing (TKA) unskill justru merajalela.

Oleh sebab itu, di May Day tahun ini pun isu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih jadi fokus utama yang disuarakan oleh para buruh/pekerja. “Di kesempatan may day kali ini kembali mengulang tuntutan buruh, karena pemerintah terus mengulang kebijakan yang tidak pro kepada buruh,” tegasnya.

Selain mengajukan gugatan ke MK untuk mencabut UU Ciptaker, para buruh/pekerja juga berharap agar pemerintahan yang baru atau presiden terpilih Prabowo Subiyanto bisa mengakomodir tuntutan para buruh/pekerja dan petani ini. Iqbal meminta agar pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

“Kami berkeyakinan, Bapak Prabowo sebagaimana telah menyampaikana dalam pidato singkatnya hari ini, selamat hari buruh internasional dan hari buruh nasional. Menjadikan buruh sejahterah. di mana buruh sejahterah itu tanpa omnibus law, tanpa outsourcing, dan upah layak,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komite Nasional Perempuan Mahardika Ajeng Pangesti mengungkapkan, kondisi-kondisi tersebut dialami lebih parah oleh para pekerja perempuan. Saat ini, diskriminasi hingga kekerasan terhadap para pekerja perempuan masih banyak terjadi. Padahal, peran perempuan begitu besar.

“Setiap sektor itu ada perempuan. Tapi nyatanya, perempuan masih dipandang sebelah mata dan mendapat diskriminasi bahkan kekerasan seksual di tempat kerjanya,” ungkapnya.

Soal gaji misalnya. Memang, kerap disebutkan jika gaji perempuan sama dengan pria. padahal, hanya sama di kertas saja. Setara ini pun bukan layaknya tapi sengsaranya. Bahkan lebih karena perempuan kerap mendapat tanggungjawab lebih. Bukan hanya itu, perempuan juga kerap menanggung beban keluarganya di rumah.

Bagi negara pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Untuk itu negara menocoba hadir untuk memberikan perlindungan. Salah satunya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Kemarin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh. Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya. “Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” tutur Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menyebut, manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. “Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Namun mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Di saat unjuk rasa buruh secara besar-besaran dilakukan di beberapa kota, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar kota. Sejak Selasa Jokowi berada di Jawa Timur dan dilanjutkan ke NTB. Sehingga terkesan Jokowi tak ingin menemui Buruh. Plt Deputi Protokol dan Pers Media Jusuf Permana menjelaska  hal ini. Menurutnya rencana kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh hari. “Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efesien maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB. Tidak kembali ke Jakarta,” katany. Jakarta memang menjadi salah satu lokasi demo.

Kunjungan luar kota Jokowi berlangsung hingga hari ini, Kamis (2/5). Jusuf mengungkapkan, agenda Jokowi di Lombok salah satunya adalah meresmikan jalan. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk meresmikan Bendungan Tiu Suntuk dan ke Sumbawa.

Sementara itu, memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turut menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Khususnya pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Diantara yang mereka sorot adalah UU Ciptaker.

Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan, mereka menuntut pemerintah baru nanti, membuka ruang dialog sosial terkait UU Ciptaker. ’’Melalui ruang dialog sosial itu, bersama-sama mengevaluasi, mengkoreksi, dan merevisi kembali UU Ciptaker,’’ katanya di kantor PBNU kemarin (1/5).

Dia menekankan aspek yang perlu direvisi di dalam UU Ciptaker adalah klaster ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Menurut dia, UU Ciptaker semula bertujuan baik. Diantaranya adalah penyederahanaan regulasi serta mendorong adanya investasi yang lebih baik.

Tetapi dalam perkembangannya, ada penunggang gelap dalam penyusunan UU Ciptaker itu. Beberapa aspek yang disorot Sarbumusi adalah aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Irham mengatakan, saat ini regulasi soal tenaga alih daya sudah kebablasan. ’’Aturannya tenaga alih daya itu untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok di sebuah perusahaan,’’ katanya.

Tetapi dalam praktiknya, hampir semua lini pekerjaan, diisi oleh tenaga alih daya. Dia mengatakan praktik seperti ini ditemukan di industri garmen, metal, manufaktur, dan lainnya.

Kemudian di era UU Ciptaker sekarang, hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha dibuat lebih liberasi. Serta lebih fleksibel yang justru berpengaruh terhadap karir buruh. Sistem itu membuat buruh berada pada sistem kontrak secara terus menerus.

Kemudian juga ada aturan soal cuti serta jam kerja yang begitu kaku. Sehingga berdampak lebih mudahnya buruh mengalami PHK. ’’Kejadian seperti ini tentu tidak kita inginkan,’’ katanya.

DPP Konfederasi Sarbumusi juga mendorong adanya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja. Termasuk penetapan upah yang lebih berkeadilan. Serta adanya tunjangan kesejahteraan lain seperti transportasi dan perumahan. Menurut dia, urusan transportasi dan perumahan itu menjadi aspek krusial untuk kesejahteraan seorang buruh. (far/mia/lyn/wan)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perayaan hari buruh internasional tak luput dari perhatian Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Dalam momen itu, Prabowo mengajak kelompok buruh turut serta bersamanya mewujudkan visi Indonesia emas.

“Mari kita bangun masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara Indonesia, semua pekerja, semua buruh dan keluarganya agar anak-anak dan cucu-cucu kita mengalami Indonesia emas yang lebih hebat lagi,” ujarnya kemarin.

Prabowo berharap, ke depan seluruh para pekerja termasuk buruh dapat memiliki kehidupan yang semakin sejahtera. “Semoga seluruh pekerja di Indonesia dan keluarga besar buruh semakin maju, semakin sejahtera, semakin kompak bersatu untuk bersama-sama berjuang menuju Indonesia emas,” inbuhnya.

Dalam konteks peningkatan kesejahteraan buruh, Prabowo sendiri telah menyampaikan programnya selama masa kampanye. Dalam dokumen visi misinya, Prabowo berkomitmen agar semua buruh bisa tidur dengan tenang karena menerima penghasilan yang cukup.

Kemudian, Prabowo berjanji meningkatkan jaminan sosial. Sepeeti program bantuan modal usaha untuk korban PHK, Rumah sakit pekerja atau buruh, Pemerataan Upah Minimum, serta Program rumah subsidi dan Koperasi kelas pekerja.

Tak hanya itu, Prabowo juga berupaya menjamin masa depan pendidikan anak-anak buruh. Dengan menyediakan beasiswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3 dan perluasan lapangan kerja.

Peringatan May Day tahun ini, isu upah murah, eksploitasi, hingga perlindungan terhadap buruh masih jadi fokus utama dari tuntutan para buruh/pekerja. Tuntutan yang kembali dilontarkan dari tahun ke tahun ini seolah menunjukkan tak pernah ada perbaikan pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menilai, kondisi ini terus terjadi lantaran orientasi dari pembangunan di Indonesia hanya melihat pekerja sebagai skrup pembanguanan saja. Sebagai pelumas dari industrilisasi. Bukan manusia. “Sehingga tuntutan-tuntutan kesejahteraan bagi pekerja, baik soal pengupahan, jaminan perlindungan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus disuarakan,” ujarnya ditemui saat demo May Day di Jakarta, kemarin.

Belum lagi, lanjut dia, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh/pekerja. Contoh yang paling nyata adalah dibuat dan diundangkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). “UU ini ternyata seperti prank bagi kaum pekeja karena tidak menghasilkan apapun yang bermanfaat untuk pekerja,” keluhnya.

Hal ini diamini oleh beberapa organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia. UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan telah mencekik para buruh/pekerja dan petani di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker dalam 5 tahun terakhir telah mengakibatkan daya beli buruh turun. Tak main-main, penurunan ini terjadi hingga 30 persen. “Inflasi tahun ini 2,8 persen, naik. Sementara, upah di kota-kota industri hanya naik 1,58 persen. Kita semua, termasuk Anda buruh-buruh karyawan pekerja nombok 1 persen,” ujarnya.

Menurut dia, tak ada kenaikan berarti. Padahal kebutuhan buruh/pekerja terus naik. Kondisi ini tentu memprihatinkan jika dibandingkan dengan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah yang justru mendapatkan kenaikan upah yang tinggi. “Tidak seimbang dengan kita buruh swasta. Oleh karena itu daya beli buruh turun terus,” tegasnya.

Selain itu, UU Ciptaker ini juga seolah kian melenggangkan outsourcing. Karyawan mudah dipecat, untuk kemudian dipekerjakan kembali melalui agen outsourcing. Sehingga seumur hidup mereka akan menjadi pekerja kontrak yang mudah diputus hubungan kerja dan upah murah.

“Dan ini negara tidak hadir untuk melindungi perbudakan modern yang kita sebut oursourcing,” ungkapnya.

Omnibus Law UU Ciptaker ini, lanjut dia, membuat pesangon untuk pekerja jadi terlalu murah. Perusahaan jadi mudah easy hiring, easy firing. Bukan hanya itu, cuti panjang pekerja selama dua bulan usai bekerja selama 6 tahun pun dihapuskan, tak ada jaminan pekerja perempuan untuk mendapatkan upah ketika cuti haid dan cuti hamil. Dengan kondisi seperti itu, tenaga kerja asing (TKA) unskill justru merajalela.

Oleh sebab itu, di May Day tahun ini pun isu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih jadi fokus utama yang disuarakan oleh para buruh/pekerja. “Di kesempatan may day kali ini kembali mengulang tuntutan buruh, karena pemerintah terus mengulang kebijakan yang tidak pro kepada buruh,” tegasnya.

Selain mengajukan gugatan ke MK untuk mencabut UU Ciptaker, para buruh/pekerja juga berharap agar pemerintahan yang baru atau presiden terpilih Prabowo Subiyanto bisa mengakomodir tuntutan para buruh/pekerja dan petani ini. Iqbal meminta agar pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

“Kami berkeyakinan, Bapak Prabowo sebagaimana telah menyampaikana dalam pidato singkatnya hari ini, selamat hari buruh internasional dan hari buruh nasional. Menjadikan buruh sejahterah. di mana buruh sejahterah itu tanpa omnibus law, tanpa outsourcing, dan upah layak,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komite Nasional Perempuan Mahardika Ajeng Pangesti mengungkapkan, kondisi-kondisi tersebut dialami lebih parah oleh para pekerja perempuan. Saat ini, diskriminasi hingga kekerasan terhadap para pekerja perempuan masih banyak terjadi. Padahal, peran perempuan begitu besar.

“Setiap sektor itu ada perempuan. Tapi nyatanya, perempuan masih dipandang sebelah mata dan mendapat diskriminasi bahkan kekerasan seksual di tempat kerjanya,” ungkapnya.

Soal gaji misalnya. Memang, kerap disebutkan jika gaji perempuan sama dengan pria. padahal, hanya sama di kertas saja. Setara ini pun bukan layaknya tapi sengsaranya. Bahkan lebih karena perempuan kerap mendapat tanggungjawab lebih. Bukan hanya itu, perempuan juga kerap menanggung beban keluarganya di rumah.

Bagi negara pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Untuk itu negara menocoba hadir untuk memberikan perlindungan. Salah satunya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Kemarin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh. Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya. “Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” tutur Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menyebut, manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. “Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Namun mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Di saat unjuk rasa buruh secara besar-besaran dilakukan di beberapa kota, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar kota. Sejak Selasa Jokowi berada di Jawa Timur dan dilanjutkan ke NTB. Sehingga terkesan Jokowi tak ingin menemui Buruh. Plt Deputi Protokol dan Pers Media Jusuf Permana menjelaska  hal ini. Menurutnya rencana kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh hari. “Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efesien maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB. Tidak kembali ke Jakarta,” katany. Jakarta memang menjadi salah satu lokasi demo.

Kunjungan luar kota Jokowi berlangsung hingga hari ini, Kamis (2/5). Jusuf mengungkapkan, agenda Jokowi di Lombok salah satunya adalah meresmikan jalan. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk meresmikan Bendungan Tiu Suntuk dan ke Sumbawa.

Sementara itu, memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turut menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Khususnya pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Diantara yang mereka sorot adalah UU Ciptaker.

Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan, mereka menuntut pemerintah baru nanti, membuka ruang dialog sosial terkait UU Ciptaker. ’’Melalui ruang dialog sosial itu, bersama-sama mengevaluasi, mengkoreksi, dan merevisi kembali UU Ciptaker,’’ katanya di kantor PBNU kemarin (1/5).

Dia menekankan aspek yang perlu direvisi di dalam UU Ciptaker adalah klaster ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Menurut dia, UU Ciptaker semula bertujuan baik. Diantaranya adalah penyederahanaan regulasi serta mendorong adanya investasi yang lebih baik.

Tetapi dalam perkembangannya, ada penunggang gelap dalam penyusunan UU Ciptaker itu. Beberapa aspek yang disorot Sarbumusi adalah aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Irham mengatakan, saat ini regulasi soal tenaga alih daya sudah kebablasan. ’’Aturannya tenaga alih daya itu untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok di sebuah perusahaan,’’ katanya.

Tetapi dalam praktiknya, hampir semua lini pekerjaan, diisi oleh tenaga alih daya. Dia mengatakan praktik seperti ini ditemukan di industri garmen, metal, manufaktur, dan lainnya.

Kemudian di era UU Ciptaker sekarang, hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha dibuat lebih liberasi. Serta lebih fleksibel yang justru berpengaruh terhadap karir buruh. Sistem itu membuat buruh berada pada sistem kontrak secara terus menerus.

Kemudian juga ada aturan soal cuti serta jam kerja yang begitu kaku. Sehingga berdampak lebih mudahnya buruh mengalami PHK. ’’Kejadian seperti ini tentu tidak kita inginkan,’’ katanya.

DPP Konfederasi Sarbumusi juga mendorong adanya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja. Termasuk penetapan upah yang lebih berkeadilan. Serta adanya tunjangan kesejahteraan lain seperti transportasi dan perumahan. Menurut dia, urusan transportasi dan perumahan itu menjadi aspek krusial untuk kesejahteraan seorang buruh. (far/mia/lyn/wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/