MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024.
“Pada hari ini kita sudah mulai menerapkan parkir berlangganan. Untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu pertahun dan roda dua Rp90 ribu pertahun. Jadi nantinya masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan secara gratis selama satu tahun,” ucap Bobby Nasution kepada sejumlah wartawan usai sidang Paripurna HUT ke-434 Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (1/7/2024).
Dikatakan Bobby Nasution, parkir berlangganan itu hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum di Kota Medan. Stiker parkir tersebut tidak berlaku di tempat-tempat di luar parkir tepi jalan.
“Untuk parkir tepi jalan ya, berlaku di seluruh Kota Medan. Tidak berlaku untuk parkir di mall dan wilayah parkir yang bukan parkir tepi jalan,” ujarnya.
Bobby pun berharap, seluruh masyarakat Kota Medan dapat menyukseskan sistem parkir berlangganan ini. Dan tidak hanya kepada warga Kota Medan, sistem parkir berlangganan tepi jalan juga berlaku untuk setiap para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kepada masyarakat di luar Kota Medan.
Guna mendukung sistem parkir berlangganan tersebut, kata Bobby, saat ini Pemko Medan tengah melakukan perekrutan jukir yang dapat bekerja sesuai SOP sistem parkir berlangganan.
“Ini kan kita baru mulai. Dari hari ini juga, nanti kita akan umumkan beberapa vendor untuk nanti pata jukir mendaftarkan dirinya agar menjadi bagian dari parkir berlangganan ini. Mereka akan digaji Rp2,5 juta (perbulan), tentunya akan dipotong lagi biaya BPJS Kesehatan dan lainnya yang menjadi kewajiban,” katanya.
Menurut Bobby, Pemko Medan akan mengutamakan jukir-jukir yang ada selama ini untuk bergabung dengan para vendor agar dapat menjadi jukir parkir berlangganan di Kota Medan. Total, ada sekitar lebih dari 1.000 jukir yang akan direkrut sebagai jukir parkir berlangganan Kota Medan.
“Jukir yang masih bisa kita himpun, total keseluruhan kalau tidak salah sekitar 1.700an. Nanti akan kita berikan waktu kepada para jukir untuk mendaftar ke vendor-vendor agar bisa menjadi jukir parkir berlangganan,” tuturnya.
Menurut Bobby, sistem penggajian jukir tersebut akan membuat jukir harus bekerja sesuai SOP untuk melayani masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan. Pasalnya, jukir-jukir tersebut telah digaji oleh Pemko Medan.
“Jadi masyarakat perlu tahu bahwa jukir-jukir ini sudah digaji oleh Pemko Medan, jadi tidak perlu bayar parkir lagi (ke jukir). Jadi gak berantem-berantem lagi (antara jukir dan pengguna jasa parkir). Gak ada bahasa-bahasa kasihan sama jukir, karena mereka sudah digaji,” tegasnya.
Dijelaskan Bobby, sistem parkir berlangganan ini merupakan salah satu wujud dari bentuk inovasi Pemko Medan. Mengingat, setiap pemerintah daerah telah diminta untuk mengeluarkan ide-idenya dalam melakukan pembangunan di daerahnya masing-masing.
Selain itu, diterapkannya sistem parkir berlangganan Kota Medan juga disebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari retribusi parkir.
“Bayangkan setahun kita biasanya cuma dapat sekitar Rp20 Miliar dari retribusi parkir, itupun setelah menggunakan e-Parking, sebelumnya lebih rendah lagi. Dengan parkir berlangganan ini, hitung-hitungan kita (PAD retribusi parkir) bisa mencapai Rp100 Miliar lebih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.
(map)